Warga Sumbar ke Jakarta Belum Wajib Rapid Test Antigen

  • Bagikan

NURYANUAR

PADANG – Warga Sumbar yang akan bepergian ke Jakarta baik melalui pintuk masuk udara, darat dan laut masih bisa menggunakan Rapid Test biasa, sebelum diterbitkannya surat tertulis dari pusat ke daerah untuk melakukan Rapid Tes Antigen seperti yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta terhadap warganya mulai 18 Desember 2020.

“Saya sudah mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dan Kepala Kantor Pelayanan Kesehatan BIM, bahwa warga Sumbar yang akan ke Jakarta masih bisa memakai rapid test biasa, atau belum diwajibkan melakukan rapid test antigen,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang Nuryanuar, MKM kepada Harianindonesia.id, Kamis (18/12) pagi.

Warga Sumbar yang akan ke Jakarta dikejutkan dengan keluarnya pemberitaan tentang pelaksanaan rapid test antigen bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa angkutan udara, darat dan laut dari Jakarta ke daerah tujuan lainnya.

Salah satu sumber berita itu adalah berasal dari media online Detik.com yang mengutip Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito yang menyatakan wajib melakukan rapid tes antigen saat masuk dan keluar dari Jakarta.

Ketentuan wajib rapid test antigen di DKI Jakarta dimulai pada 28 Desember 2020. Kebijakan ini sontak membuat warga Sumbar yang akan ke Jakarta gelisah dan bingung, terutama yang menggunakan fasilitas angkutan darat.

Sebab, jika memang hasil rapid tes antigen diberlakukan maka akan banyak warga Sumbar yang tidak bisa masuk ke Jakarta. Sebab hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumbar masih menggunakan hasil rapid test biasa bagi warganya yang akan ke Jakarta.

Kadis Kesehatan Padang Panjang yang dikonfirmasi soal ini balik melakukan cross chek ke Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi, SKM, MKM dan Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Bandara Internasional Minangkabau mendapatkan jawaban bahwa masih bisa menggunakan rapid test antibodi atau rapid test biasa.

SIMAK JUGA :  BPBD Kaltara Susun Ranperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Ketentuan ini, ujarnya, berlaku sampai keluarnya surat tertulis dari pemerintah pusat ke daerah tentang pemberlakuan rapid test antigen.

Menjawab pertanyaan tentang perbedaan perbedaan rapid test biasa dengan rapid test antigen, Nuryanuar menjelaskan rapid test biasa hanya mengukur tingkat reaktif atau tidaknya tubuh pasien semata, sedangkan rapid test antigen sudah bisa menentukan hasil negatif dan positif Covid -19 seperti tes swab.

Mengapa Pemprov DKI Jakarta memberlakuan rapid test antigen karena menginginkan hasil maksimal dari test Covid -19, sehingga dapat diketahui bahwa warganya yang bepergian benar positif atau negatif Covid 29, begitu juga sebaliknya bagi warga yang akan masuk Jakarta juga memiliki data pasti Covid 19.

Pemprov Bali juga lebih ketat lagi dalam membatasi arus masuk ke Bali yakni dengan memberlakukan PCR Swab Test bagi pengunjung yang akan masuk ke Bali menjelang hari Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.

(awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *