Wakil Bupati Tanah Datar Berikan Tanggapan Pada Sidang Paripurna DPRD.

  • Bagikan

TANAHDATAR, harianindonesia – Wakil Bupati Tanah Datar, Zuldafri Darma memberikan Tanggapan dan Jawaban Bupati Tanah Datar terhadap pandangan Umum fraksi DPRD Tanah Datar, atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari, Senin (02/04/2018)

Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Irman didampingi Wakil Ketua Saidani dan dihadiri anggota DPRD lainnya serta Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Wali Nagari se Tanah Datar, Ormas dan lainnya.

Wakil Bupati Zuldafri Darma menyampaikan, ia akan menyampaikan jawaban atas pemandangan sembilan fraksi, yang disampaikan pada sidang terdahulu.

” Di kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang, Yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap masukan dan sumbangan pemikiran, maupun pertanyaan terhadap Rancangan Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Nagari”

Wakil Bupati Zuldafri menyampaikan, setelah mempelajari pernyataan, pertanyaan, harapan dan saran yang dikemukakan oleh sembilan fraksi pada sidang sebelumnya, hari ini ia akan menyampaikan tanggapan ataupun jawaban Bupati Tanah Datar yang termuat dalam 40 halaman.

Menjawab pertanyaan beberapa nagari yang telah laksanakan seleksi dan pemilihan perangkat nagari, dapat disampaikan hal itu tetap dapat dilaksanakan dengan mempedomani Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Wakil Bupati menambahkan, Perangkat Nagari yang telah lama mengabdi dimana ketika itu terjadi, sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat desa yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat Nagari tetap melaksanakan tugasnya sampai akhir masa tugasnya, dan ketika telah habis masa tugasnya masih berumur kurang enam puluh tahun dapat diangkat sampai berumur enam puluh tahun dan ketika sudah mencapai umur enam puluh tahun ia diberhentikan sebagai Perangkat Nagari.

SIMAK JUGA :  Diskusi SATUPENA, Satrio Arismunandar: Relevansi Pemikiran Geopolitik Soekarno Telah Diangkat Kembali oleh Hasto Kristiyanto

Ranperda ini bertujuan untuk menjadi pedoman untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat Nagari, namun dapat dijelaskan juga bahwa dalam Ranperda ini tidak mengatur jumlah perangkat Nagari. namun dengan mempedomani Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari, Perangkat Nagari terdiri dari Sekretaris Nagari, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaud Perekonomian, Kaur Kesra, Kaur Umum dan Kepala Jorong ujar Wakil Bupati Zuldafri menjawab pertanyaan dari salah satu Fraksi.

Selanjutnya, Wakil Bupati Zuldafri membacakan Jawaban Bupati atas Pemandangan Anggota DPRD pada sidang paripurna sesi sebelumnya dimana sembilan fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya Fraksi PPP disampaikan Hafitrizal, Fraksi Gerindra oleh Afrizal, Fraksi Hanura oleh Mhd Haekal, Fraksi Demokrat oleh Nurhamdi Zahari, Fraksi Golkar oleh Herman Sugiarto, fraksi PDI Perjuangan oleh Helida R Algamar, Fraksi PAN oleh Beni Remon, Fraksi PKS oleh Syafrudin Tasman dan Fraksi Bintang Nasdem oleh Rasman.

” Penjelasan atas pertanyaan, pernyataan, saran dan harapan semua fraksi DPRD Tanah Datar yang telah kami terima dan dijelaskan tentu belum sempurna, karena itu mohon maaf dan kiranya dalam rapat-rapat selanjutnya akan disempurnakan lagi” pungkas Wakil Bupati. (Maylis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *