UMP DIY 2020 Naik 8,51%

  • Bagikan

YOGYAKARTA, harianindonesia.id – Daerah (Pemda) DIY memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2020. Kenaikan ini adalah hal yang wajar mengingat adanya inflasi di DIY meskipun rendah.

Hal ini diungkapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X usai menghadiri Rapat Konsolidasi Kenaikan UMP dan UMK bersama Bupati dan Wali Kota se-DIY. Rapat ini diadakan di Gedhong Gadri, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/10/09).

“Kenaikan itu pasti, dasarnya juga sudah ada. Dasarnya ya kebijakan pemerintah pusat. Kita tidak bisa keluar dari kebijakan itu,” ungkap Sri Sultan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, dr. Andung Prihadi Santosa, M.Kes., mengungkapkan, kenaikan UMP DIY 2020 telah diputuskan sebesar 8,51%. Dari hasil rapat konsolidasi, metode penentuan besaran UMP yang baru mempergunakan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Selain itu tentu juga menggunakan angka inflasi, data-data maupun angka pertumbuhan nasional, serta mengacu pada surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para gubernur. Besaran UMP DIY 2020 menjadi Rp1.704.608,25. Angka ini menjadi yang paling rendah dibanding UMK,” paparnya.

Andung mengatakan, besaran UMP DIY 2020 akan ditetapkan pada 1 November 2019 mendatang dengan Surat Keputusan Gubernur DIY. Dan sesuai kesepakatan, pada 2 November 2019 masing-masing kabupaten/kota akan menetapkan UMK yang besarannya juga sudah disepakati bersama.

“Setelah UMK ditetapkan, UMP otomatis tidak berlaku. Dan proses ini di DIY biasanya cukup satu hari saja, tidak seperti daerah lainnya,” imbuhnya.

Andung pun menegaskan, pada tahun 2021 nanti, penetapan UMP DIY dan UMK harus berorientasi pada pengentasan atau pengurangan angka kemiskinan. Berkaitan dengan hal ini, Gubernur DIY akan mengirim surat kepada para bupati dan wali kota se-DIY agar konsolidasi penetapan UMK 2021 harus berwawasan pengurangan angka kemiskinan.

SIMAK JUGA :  Pilkades Dermaji, Calon Kades Nomor Urut Dua Unggul

“Pendekatan yang dipakai harus berorientasi pada pengentasan kemiskinan. Intinya, PP 78 Tahun 2015 ini secara peraturan, berakhir pada 2020. Jadi apapun metode penetapan yang dipakai di tahun selanjutnya, harus bisa mengurangi angka kemiskinan,” ungkapnya.

Dikatakan Andung, ke depan penetapan UMP dan UMK harus mendukung program pengurangan angka kemiskinan DIY sebesar 7% sampai tahun 2025.

Sementara untuk besaran UMK tahun 2020 di DIY ialah Kota Yogyakarta Rp 2.004.000, Kabupaten Sleman Rp 1.846.000, Kabupaten Bantul Rp 1.790.500, Kabupaten Kulon Progo Rp 1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000. (WAP)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *