Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Tanah Datar

  • Bagikan

BATUSANGKAR, harianindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Datar, Polda Sumbar, berhasil meringkus tiga terduga kepemilikan Narkotika jenis daun ganja di sebuah rumah pondok di Jorong Kawai Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara, Senin, (17/06) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketiga tersangka itu adalah RF (35), IRS (22) dan EA (50) merupakan warga Kec. Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Reserse Narkoba Ipda Yadi Purnama menyampaikan, bahwa didapat informasi dari masyarakat ketiga tersangka sering menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis daun ganja di seputaran wilayah Kec. Lintau Buo Utara, Selasa (18/06).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan yang mendalam dan diketahui keberadaan tersangka IRS, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap IRS di rumahnya di Jorong Ladang Laweh Nagari Batu Bulek Kec. Lintau Buo Utara,” terang Kasat.

Dari hasil pengembangan dan introgasi terhadap IRS kata Kasat, diketahui bahwa daun ganja kering didapat dari RF, selanjutnya dilakukan pengkapan terhadap RF saat Ia hendak menjemput daun ganja kering ke Tabek Patah Kec. Salimpaung disuatu tempat dipinggir jalan.

Masih kata Kasat, kemudian polisi melakukan pengambangan terhadap tersangka RF, Narkotika jenis daun ganja kering tersebut ia simpan atau digudangkan dirumah pondok milik EA dan mendapati EA sedang duduk didepan rumah pondoknya dan petugaspun mengamankannya.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pondok EA, ditemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika gol I jenis daun ganja kering yang di pack dengan plastik warna hitam dan dibungkus plastik bening,” jelas Kasat.

Dari ketiga tersangka juga diamankan barang bukti Non Narkotika berupa 1 (satu) buah timbangan merk tanita warna orange, 1 (satu) buah gunting warna hitam merk Zero, 1 (satu) buah kantong plastik belang warna merah biru, 1 (satu) bungkus plastik bening dan 2 (dua) unit handphone merk Xiomi warna putih silver.

SIMAK JUGA :  24 Jurnalis Televisi Sumbar Ikuti Uji Kompetensi

“Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar guna penyidikan lebih lanjut, para tersangka kami jerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (r/hz)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *