Simpan Sabu, Tiga Orang Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Perempuan

  • Bagikan

KOTAWARINGIN TIMUR, harianindonesia.id – Gara-gara kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Tiga Orang warga berhasil dibekuk anggota Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di dua tempat yang berbeda, Rabu (29/5/2019) sore. Dari tiga pelaku tersebut, dua diantaranya perempuan.

Tiga orang pelaku tersebut berinisial KP (21) warga Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bunut, S (25) warga Jalan Tjilik Riwut Km 65 Desa Bukit Raya dan SU (30) warga Jalan Kayu Mas Desa Pundu.

Pelaku KP diamankan petugas di Jalan Tjilik Riwut Km 74 di depan warung Blambangan, Pelantaran. Sementara S dan SU ditangkap di depan Barak nomor 3, Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, Kalteng.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah, S.H., dalam keterangan rilisnya, Rabu sore.

Dikatakan, petugas terlebih dulu mengamankan KP sekira pukul 14.00 WIB. Dari hasil pengembangan mengarah ke tersangka SU dan berhasil membekuknya pukul 14.30 WIB. Tidak hanya disitu saja, kemudian petugas terakhir mengamankan tersangka S pukul 15.00 WIB.

“Ketiga pelaku berhasil kita bekuk karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa mereka menyimpan narkotika jenis sabu. Saat kita geledah yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu,” kata Kapolsek.

Kini ketiga tersangka beserta barang bukti sabu, 1 unit sepeda motor Scopy warna silver, 1 set peralatan sabu dan uang sebesar 200 ribu rupiah diamankan di Mapolsek Cempaga Hulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

SIMAK JUGA :  Jaga Martabat, PKB Dampingi ROMA Daftar Jalur Independen di KPU Sikka

(Masroby)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *