Polisi Palangka Raya Tangkap Dua Pencuri Kabel Listrik

  • Bagikan


Palangka Raya, harianindonesia.id –
Tim gabungan Polres Palangka Raya dan Polda Kalteng berhasil menciduk dua orang pelaku pencuri kabel listrik pada beberapa trafo di Kota Palangka Raya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita
Tiga gulung kabel tembaga, 10 kotak isolator dan dua buah pipa yang sempat dijual kepada penadah.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar dalam Press realessnya, Kamis (22/11/2018) kemaren.

Timbul mengatakan, kedua tersangka berinisial IL dan IS Kedua pelaku ditangkap usai melakukan pencurian kabel listrik di Jalan Adonis Samad. Sementara JA diamankan sebagai penadah.

“Kedua tersangka diduga melakukan pencurian kabel milik Cabang PLN Kota Palangka Raya,” kata Timbul.

Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan salah satu pengusaha instalasi listrik di palangka Raya.

“Setelah laporan sampai ke Kami tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Kurang dari dua hari, kedua pelaku berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, kabel tersebut dijual kepada orang lain, dan hasilnya digunakan untuk membeli sabu – sabu. “Dari pengakuan tersangka kita akan lakukan tes Urin, kalaupun positif kita akan kembangkan kasus narkotika,” tegas Kapolres.

Kini kedua tersangka ditahan di Polres Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman diatas 5 tahun penjara.

“Sedangkan penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tutup Kapolres.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Kejati Kalteng Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *