Simpan Sabu, Pria Tidak Tamat SD di Kapuas Dibekuk Polisi

  • Bagikan

KAPUAS, Harianindonesia.id – Muhammad Bahrul Illmi. M (35) seorang pria tidak tamat Sekolah Dasar (SD) dibekuk Polisi lantaran ia menyimpan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka dibekuk petugas di sebuah rumah Salon Evy Jalan Pemuda Km 26 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (8/5/2019) pagi pukul 10.00 WIB.

Tersangka diketahui warga Jalan Tatas Jaga Kanan RT 006 Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak, Kapuas ini kedapatan petugas, menyimpan sebanyak 20 plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 6,16 gram.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, S.I.K., dalam rilisnya, Kamis (9/5/3019).

Tersangka ditangkap anggota polsek Kapuas Murung yang dibantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas pada sebuah rumah Salon Evy, Rabu kemaren.

“Kami berhasil membekuk tersangka dan menemukan barang bukti 20 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 6,16 gram,” ungkap Kapolres.

Selain itu lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak semir rambut merek Miranda, 1 buah dompet kecil, 1 bush botol plastik tempat masker dan 1 buah HP merk samsung Galaxy Grand duos.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Erick Hariyona, Energi Baru di Bursa Calon Bupati Pasaman Barat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *