SATUPENA Hadirkan Andi Muhammad Asrun untuk Diskusikan Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan

HARIANINDONESIA.ID – Putusan bersifat tafsir ini secara asasi tidak mengubah norma peraturan perundang-undangan, tetapi ia melakukan penyesuaian terhadap suatu kebutuhan praktik demi keadilan dan kepastian kepada perseorangan atau institusi tertentu, sekalipun dapat berlaku secara umum (erga omnes).

Putusan bersifat tafsir memberi jalan keluar terhadap kevakuman hukum untuk kepentingan praktis ataupun untuk kepentingan memberikan keadilan dalam rangka kepentingan warga negara.

Putusan bersifat tafsir ini secara asasi tidak mengubah norma peraturan perundang-undangan, tetapi ia melakukan penyesuaian terhadap suatu kebutuhan praktik demi keadilan dan kepastian kepada perseorangan atau institusi tertentu sekalipun dapat berlaku secara umum (erga omnes).

Obrolan Hati Pena akan mendiskusikan bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) memanfaatkan “palu kewenangannya” untuk mengadili dan berperan sebagai legislator sementara.

Lembaga MK tidak hanya menciptakan putusan hukum tetapi juga memperkuat peran hukum yang dibuat oleh hakim, sehingga meningkatkan keadilan hukum yang inklusif dan adil bagi masyarakat Indonesia.

Acara diskusi ini bisa diikuti di link zoom: https://s.id/hatipena139. Juga bisa melalui livestreaming: Youtube Channel, Hati Pena TV.

Selain itu, lewat Facebook Channel: Perkumpulan Penulis Indonesia – SATUPENA.

Disediakan sertifikat bagi yang membutuhkan. (K)***

 

SIMAK JUGA :  Program Taskin Kota Solok  Dapat Apresiasi  Khusus dari Kementrian
  • Bagikan