Restorative Justice Jadi Prioritas Polri dan Kejaksaan dalam Penyelesaian Perkara

  • Bagikan

TOMOHON – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebut soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara pidana. Hal itu, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan ymg memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan,” ujar Kapolri, pada beberapa kesempatan.

Syarat Restorative Justice

Terdapat beberapa syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini. Syarat ini sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, diantaranya: tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021, mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai harus dilakukan rekonsiliasi.Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis).

Upaya Keadilan Restoratif di Kejaksaan

Seperti halnya Polri, langkah Restorative Justice juga telah diterapkan oleh Institusi Kejaksaan. Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan, mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020.

Peraturan ini adalah salah satu inovasi dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk memberikan kepastian hukum bagi kalangan masyarakat biasa. Diharapkan, kebijakan ini mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau.

“Sejak dicanangkannya tahun 2020, Kejaksaan Agung telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 2.103 perkara,” kata Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Rabu (23/11/2022).

Tersangka Penganiayaan Cari Keadilan

Hukum terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat, restorative justice menjadi terobosan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia. Melalui kebijakan yang tengah digiatkan oleh institusi hukum itupun, TW seorang tersangka yang kini kasusnya sedang bergulir di Markas Kepolisian Sektor Tomohon Tengah, berharap agar mendapatkan keadilan.

Berdasarkan informasi, (TW) 34 tahun telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 170 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Wakil Direktur Kriminal Umum, Polda Sulawesi Utara, AKBP. Bambang Azhari Gatot ketika dimintai tanggapannya menyatakan, sebaiknya masalah ini dapat diselesaikan secara perdamaian atau kekeluargaan.

“Besok saya hubungi Kapolsek untuk konfirmasi. Mudah-mudahan segera bisa di selesaikan dengan sebaik-baiknya.Usahakan ada Surat Perdamaian antara kedua pihak. Kemudian, ada Surat Pencabutan Laporan dari Pelapor. tandas, mantan Kapolres Tomohon ini, Kamis (01/12/2022).

Kronologi Kejadian Menurut Penyidik dan Keluarga Tersangka

Sewaktu pewarta mengkonfirmasi kasus ini ke penyidik, diperoleh keterangan bahwa tersangka bersama anaknya (JW) 15 tahun dengan menggunakan balok kayu, melakukan penganiayaan terhadap korban, Clif (ACS) pada tanggal 23 November 2022 di Kelurahan Taratara Dua, Kota Tomohon. Akibatnya, korban menderita luka sehingga mendapat perawatan medis tiga jahitan.

Sementara keluarga pelaku mengungkapkan, saat itu dini hari tanggal 23 November 2022, ACS yang telah dipengaruhi alkohol (Miras) terlibat adu mulut dan menganiaya JW. Remaja dibawah umur ini, dikabarkan sempat membela diri dengan tangan kosong.

Namun karena tidak sanggup melawan, JW pulang ke rumah mengadu ke orang tuanya. Mendengar aduan putranya, TW mendatangi si pemuda mabuk tersebut. untuk menanyakan peristiwa sebenarnya. Tetapi, ACS justru melayangkan bogem mentah ke arah TW. Merasa jiwanya terancam, TW membela diri diikuti JW menggunakan sepenggal bambu membalas pukulan ACS.

Masih menurut keluarga tersangka, usai kejadian kedua belah pihak bermaksud berdamai dengan melibatkan perangkat kelurahan setempat. Kendati penyelesaian secara kekeluargaan sedang diupayakan, siangnya di hari yang sama, anggota kepolisian dari Polsek Tomohon Tengah menjemput TW beserta JW. Tetapi JW dipulangkan ke orang tuanya, lantaran masih dibawah umur.

Belakangan keluarga tersangka (TW) menuturkan, jika keluarga korban (ACS) ingin berdamai. Akan tetapi pihak tersangka diminta mengganti biaya berobat senilai 20 juta rupiah. Disebabkan tidak memiliki uang sebanyak itu, istri maupun ibunda tersangka berjuang mencari keadilan.

Pasalnya, kondisi korban enggan diperlihatkan kepada keluarga tersangka. Selain itu juga ACS yang awalnya menganiaya JW, seolah tidak merasa bersalah. Merekapun (keluarga tersangka -red) membuat laporan balik ke Mapolres Tomohon, 26 November 2022. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tomohon menyarankan, agar kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tomohon Tengah.

Kepala Kepolisian Sektor Tomohon Tengah, Kompol. Arie Prakoso, ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya terus mendorong dua keluarga yang berkonflik untuk sepakat berdamai. Ditambahkannya, sebetulnya keluarga JW boleh membuat laporan penganiayaan yang dialami JW. Sementara terkait ganti biaya medis sebesar dua puluh juta permintaan keluarga korban, Arie menyebut, kemungkinan korbannya didampingi pengacara.

“Saya sangat berharap dan selalu menyampaikan kepada kedua pihak keluarga, atur damai, selesaikan baik-baik secara kekeluargaan. Terlebih, mereka bertetangga,” imbau Kapolsek, Jumat (25/11/2022) sembari menganjurkan ke seluruh warga Kota Religi ini agar menghindari perbuatan yang melanggar hukum.

Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Penyidik Polri tidak bisa menolak laporan pihak yang melapor balik, kendati perkara yang dilaporkan masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan.

Tetap diprosesnya laporan kedua pihak itu, mendasarkan pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Regulasi itu tidak mengatur bila penyidik menerima laporan dari dua pihak dalam ’’waktu sama’’. Dengan demikian, jadi kewajiban hukum bagi penyidik untuk menerima laporan dari dua pihak.

Masa Kadaluarsa Kasus Pidana

Dalam KUHP sudah ada aturan mengenai masa kadaluarsa kasus pidana atau batas waktu tertentu agar bisa ditindaklanjuti. Aturan tersebut ada pada Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana yang ada di Lingkungan Polri. Dalam peraturan tersebut mengatur batas waktu penyelesaian dan pemeriksaan perkara atau masa kadaluarsa kasus pidana:

Laporan Polisi yang sudah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang
Laporan Polisi yang dibuat pada SPK wajib untuk segera diserahkan dan sudah diterima oleh pejabat reserse guna didistribusikan laporan dengan masa kadaluarsa laporan polisi paling lambat 1 hari setelah laporannya dibuat.
Setelah laporan dibuat, harus diberikan pada penyidik guna proses penyidikan paling lama selama 3 hari.

Penyelidikan atau penyelesaian perkara yang dilakukan oleh penyidik juga memiliki batas waktu tertentu menurut Pasal 31. Batas waktu penyidikan tindak pidana akan didasarkan atas tingkat kesulitan perkaranya, sebagai berikut:

Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari Penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari Penyidikan perkara sulit sekitar 90 hari Penyidikan perkara sangat sulit sekitar 120 hari. Sedangkan penentuan tingkat kesulitan perkara tersebut akan ditentukan oleh pejabat berwenang dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan. Masa penentuan tingkat kesulitan tersebut maksimal 3 hari.

SIMAK JUGA :  Ketum DPP PWRI Dr. Suriyanto, Tingkatkan Profesionalitas Bagi Wartawan Yang Tergabung di PWRI

Dalam hal hukum pidana, masa kadaluarsa kasus pidana diatur untuk kebutuhan penuntutan, pengaduan, menjalankan pidana, dan beberapa upaya hukum yang lainnya. Akan tetapi tidak diatur mengenai masa kadaluarsa laporan polisi.

Jika menurut Pasal 74 KUHP, masa kadaluarsa untuk mengajukan pengaduan pada Polisi adalah, sembilan bulan setelah seseorang yang berhak mengadu tersebut mengetahui perbuatan sudah dilakukan, dalam hal ini jika ia ada di luar negeri. Enam bulan setelah seseorang yang berhak mengadu tersebut mengetahui perbuatan sudah dilakukan, dalam hal ini jika ia berada di Indonesia.

Peran Pemerintah dalam Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Pemerintah pada dasarnya dibentuk untuk melayani masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya (basic need). Secara umum kebutuhan dasar masyarakat meliputi pendidikan, kesehatan, daya beli serta fasilitas umum. Dalam perkembangan selanjutnya, setelah terjadinya banyak gangguan keamanan di berbagai tempat, timbul wacana agar keamanan juga dimasukkan ke dalam kategori kebutuhan dasar masyarakat. Setiap anggota masyarakat, membutuhkan rasa aman.

Keamanan secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu situasi dan kondisi fisik yang teratur, tertib sesuai norma–norma yang berlaku, keamanan berkaitan erat dengan ketertiban. Ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan hukum, serta kesepakatan bersama.

Ketentraman secara umum dapat didefinisikan sebagai suasana batin dari individu dan atau masyarakat karena terpenuhinya kebutuhan dan keinginan sesuai norma-norma. Dan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah selama ini dimanifestasikan dalam undang-undang tentang Pemerintah Daerah melalui kewajiban dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah. Apabila diperlukan, perangkat pemerintah dibawah komando kepala dan wakil kepala daerah yang bertugas di bidang pembinaan ketentraman dan ketertiban dapat diminta membantu pihak Polri selaku pelindung, pengayom, pelayan serta penegak hukum.

Toar Pandeirot, Kasat Pol PP yang belum lama ini disambangi wartawan harianindonesia.id menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan semua stakeholder termasuk Kepolisian di Tomohon dalam rangka mewujudkan Tomohon kota religi, kota pendidikan yang aman, damai dan tentram.

Orang Tua adalah Garis Terdepan terkait Pembimbing Anak

Regulasi Mengamanatkan Pentingnya Peran Keluarga untuk Masa Depan Anak.
Pendidikan anak bukan semata tanggung jawab pemerintah, tapi keluarga dan masyarakatpun turut berperan. Putus sekolah karena miskin atau tidak mampu bukan alasan bagi orang tua tidak menyekolahkan anaknya.

“Harta yang paling berharga adalah keluarga. Istana yang paling indah adalah keluarga.” Mungkin bait lagu yang ada di film Keluarga Cemara yang diproduksi tahun 1990-an dapat menjadi referensi. Penggalan lirik lagu di atas seakan menggambarkan pentingnya arti keluarga dalam kehidupan sehari-hari.

Keluarga memiliki peran penting dalam menciptakan generasi penerus bangsa. Bila sebelumnya keluarga adalah satu-satunya institusi untuk mempersiapkan anak agar dapat hidup secara sosial dan ekonomi di masyarakat, sekarang keluarga dikenal sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama dalam mengembangkan dasar kepribadian anak.

Cepat atau lambatnya kemajuan yang dilakukan keluarga dalam mendidik anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan masyarakat. Selain sekolah, peran orang tua menjadi faktor penting bagi motivasi belajar anak. Keseimbangan antara pendidikan yang didapat dalam keluarga dengan di sekolah perlu diperhatikan. Soalnya, di sekolah anak akan bersosialisasi dengan lingkungan yang berebeda ketika dia berada di rumah. Untuk itu, orang tua harus mampu mengawasi dan mengarahkan si buah hati.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Perlindungan Hukum atas Kekerasan Terhadap Anak

Lahirnya Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadi korban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan. Undang-Undang ini telah memiliki ancaman sanksi pidana yang cukup berat dan menggunakan batas minimal sehingga pelaku tidak dapat bebas dari tuntutan. Perlindungan anak yang menjadi korban kekerasan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Anak menjadi korban kekerasan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka mengembangkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan.

Hukum tentang penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak …

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Himbauan Kapolsek Tomohon Tengah guna Terjaganya Kamtibmas

1) Peran orang tua/keluarga adalah paling utama melalui bimbingan nilai-nilai moral kepada putra-putrinya. Hal sederhana ialah pembatasan waktu bermain di luar rumah, perlunya mengetahui anak kemana dan bersama siapa. Bagi anak/remaja perempuan agar memperhatikan cara berpakaian, demi menghindari tindakan pelecehan bahkan pemerkosaan.

Selain itu juga akan lebih arif, ketika ada hajatan baik suka maupun duka pihak keluarga pelaksana sebaiknya tidak mempertontonkan mengkonsumsi minuman keras (Miras) dihadapan anak.

2) Tidak sepatutnya orang tua bersikap arogan terhadap anak, karena justru akan mempengaruhi psikologis si anak. Sebaliknya, orang tua dituntut untuk memberikan kasih sayang kepada si buah hati.

3) Menjadi kewajiban orang tua untuk membimbing, membina putra-putri tersayang melalui kegiatan religi.

4) Tanggung jawab guru sebagai pendidik di sekolah tidak kalah penting. Guru adalah gerbang pembelajaran siswa, bagaimana si anak didik bisa berprestasi, berperilaku sopan, menghargai teman, menghormati orang yang lebih tua serta menanamkan nilai luhur dari Pancasila.

5) Kapolsek juga menganjurkan kepada perangkat di setiap kelurahan, untuk menghimbau warganya agar selalu menjaga Kamtibmas. Kepala Lingkungan, Lurah hingga Camat, sebaiknya memberi batasan ke warganya dalam pelaksanaan acara suka atau duka. Tidak mengkonsumsi miras, memutar musik terlalu keras, hingga waktu pelaksanaan acara yang tentunya ada batas waktu.

6) Jika ada konflik antar warga perangkat setempat, memiliki inisiatif untuk mengajak pihak-pihak bertikai menyelesaikan secara kekeluargaan. Apabila ada potensi gangguan keamanan, segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Para pengemudi kendaraan, agar menghargai sesama pengguna jalan, tidak memakai knalpot racing.

7) Maraknya kasus pencurian maupun tindakan pidana lainnya, warga masyarakat diharapkan untuk memasang CCTV. (Handry).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *