PT ADHI Karya Gelar Seminar KUHP dan KUHAP, Dhifla : Badan Hukum jadi Subyek Hukum dalam Tindak Pidana Korporasi

PT ADHI Karya menggelar Seminar singkat membahas KUHP dan KUHAP baru dengan menghadirkan pengacara kondang DR Dhifla Wiyani SH,MH dan Ranu Miharja SH,MH, Jumat (8/5/2026). (Foto : Dok pribadi)

JAKARTA, HARIANINDONESIA.ID – PT ADHI Karya (Persero) menggelar Seminar Singkat membahas dampak pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru terhadap aktifitas perseroan jasa kontruksi, dibuka oleh Direktur Utama PT AK Muharmein Zein Chaniago.

Seminar digelar secara hybrid dihadiri seluruh Komisaris, Direksi, anak perusahaan dan utusan cabang PT ADHI Karya dari seluruh Indonesia di kantor pusat Jakarta, Jumat (8/5/2026). Seminar berlangsung sejak pukul 08.30 – 11.30 WIB.

Seminar menampilkan dua pengacara kondang yakni DR. Dhifla Wiyani, SH, Praktisi Hukum yang berpengalaman lebih dari 25 tahun sebagai pengacara atau konsultan hukum, dan Ranu Miharja, SH, MH, mantan Kajati Babel, Mantan Kabadiklat Kejaksaan, dan Mantan Deputi di KPK.

Seminar berlangsung seru dengan moderator Brigitta Manohara, mantan Anchor TVOne yang juga alumni dari Fakultas Hukum.

Seminar diiniasiasi membahas dampak perbelakuan KUHP dan KUHAP baru terhadap operasional perseroan jasa konstruksi.

DR Dhifla Wiyani, SH, dalam pemaparannya mengungkap hal terbaru di dalam KUHP dan KUHAP baru dan bagaimana pelaksanaan dilapangan.

Tetapi dalam kesempatan itu, DR Dhifla lebih banyak menjelaskan penerapan Restorative Justice atau mekanisme keadilan restoratif (MKR), plea bargaining (pengakuan bersalah), DPA (deffered prosecution agreement) atau disebut juga Perjanjian Penundaan Penuntutan, dan kewenangan Advokat yang lebih luas pada saat mendampingi Saksi atau Tersangka dalam proses pemeriksaan di kantor penyidik.

DR. Dhifla menyatakan pembahasan empat hal tersebut menjadi sangat penting karena akan banyak bersentuhan dengan Insan Adhi Karya dalam menjalankan profesi sebagai penyedia Jasa Konstruksi.

SIMAK JUGA :  Peserta Diklat Pim IV ASN Pemprov Kaltara Dituntut Kembangkan Aplikasi

Selain itu, DR Dhifla juga menjelaskan secara singkat Tindak Pidana Korporasi, siapa saja yang bisa dikenai pidananya.

Dijelaskan, Badan Hukum adalah salah satu Subyek Hukum yang bisa dikenai pidana di dalam kasus tindak pidana korporasi.

“Dalam tindak pidana korporasi inilah upaya DPA bisa diterapkan setelah terpenuhi persyaratan – persyaratannya dan kemudian dikeluarkan Putusan Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut,” jelas advokat cantik ini.

Dhifla menekankan bahwa penerapan MKR, Plea Bargaining, dan DPA pada Tindak Pidana Korporasi harus memenuhi persyaratan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan Undang-Undang.

“Dan yang terpenting juga tindak pidana yang dilakukan tersebut adalah baru pertama kali dilakukan.” papar Dhila.

Seminar dihadiri sekitar 100 orang secara offline dan 250 orang secara online berlangsung cukup seru karena dipandu dengan serius namun santai oleh moderatornya yang berpengalaman. (*)

Awaluddin Awe