Polres Sawahlunto Tangkap “AYI” Pengedar Sabu, Junaidi Nur: Kami Gunakan Sistim Undercover Buy

  • Bagikan

Sawahlunto, harianindonesia.id- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari seorang pengedar berinisial “AYI” di Dusun Lembah Santur, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Sawahlunto,  Rabu (12/2).
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur,SH,SIK, membeberkan keberhasilan anggotanya itu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin (12/2). Menurutnya, berdasarkan hasil operasi senyap perang melawan narkotika melalui sistim undercover buy, jajarannya Satresnarkoba yang dipimpin AKP Sugianto,SH,MH berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada pukul 06.30 Wib, di Dusun Lembah Santur,  Desa Santur, Kecamatan Barangin, Sawahlunto, Sumbar.

Didampingi Kasat Intel AKP Nanang Irwandi dan Humas Polres AKP Bunial, Kapolres Junaidi Nur menginformasikan, anggotanya berhasil membekuk seorang tersangka berinisial “AYI” berusia 29 tahun, pekerja bangunan berasal dari Tambun Tulang, Kecamatan X Kota Diatas, Kabupaten Solok, Berat dugaan, AYI masih berhubungan dengan kasus tertangkapnya Datuak Tiger alias “MI” yang dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan, pekan lalu (5/2).
Dari penangkapan terhadap “AYI” anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip yg dibalut kertas timah rokok.  Kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam orange tanpa plat nomor, 1 lembar STNK sepeda motor nopol BG 2993 GT, 1 hand phone merk Nokia warna abu – abu, dan1 unit handphone merk Opo warna ungu.
Sebagaimana dilaporkan Kasat Satresnarkoba AKP Sugianto, kata Junaidi Nur, operasi penangkapan berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2020 sekitar pukul  06.30 wib, di pinggir jalan umum Dusun Lembah Santur, Desa Santur, Kecamatan Barangin. Tim Opsnal yang melakukan tugas secara undercover buy melalui penyamaran oleh polisi sebagai pemesan.
Tersangka “AYI” dengan gagahnya dan tak mecurigai bahwa yang memesan adalah anggota tim opsnal, maka terjadilah kesepakatan untuk bertransaksi dengan kesediaan pelaku untuk mengantarkan barang pesanan anggota tim undercover buy tersebut Rabu tanggal 12 Februari 2020. Ternyata pelaku menepat janjinya datang sekitar pukul 06.30 wib.
“Sewaktu pelaku menyerahkan pesanan narkotika tersebut. Polisi berpakaian sipil langsung dengan mudah menangkap pelaku “AYI” beserta barang bukti tanpa perlawanan, kemudian langsung digelandang ke Mapolres Sawahlunto untuk diamankans demi pengembangan kasus dan mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya.
Pelaku terancam Pasal 112, 114 dan Pasal 115 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (id)

SIMAK JUGA :  Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya Musta'in Sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pasar Minggu Periode 2023/2026
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *