Polisi Penembak Mahasiswa Divonis 10 Tahun Penjara

  • Bagikan

Foto: Bisma Mahesa (Pelaku Penembakan)

JEMBER, harianindonesia.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember beberapa waktu yang lalu.

Bisma Mahesa terdakwa kasus penembakan terhadap mahasiswa memprotes keputusan hakim tersebut.

Bahkan keluarganya mengeluarkan kata-kata kotor terhadap hakim yang dinilai memberatkan terdakwa.

Bahkan ayah terdakwa yang juga seorang anggota kepolisian sempat kolaps dan ambruk.

Dalam sidang vonis ini, Ketua Majelis Hakim Zulfikar mengatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan membunuh korban dengan sepucuk senjata api jenis revolver di Jalan Sultan Agung.

“Terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Hakim Zulkifar.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 14 tahun penjara.(Doni)

SIMAK JUGA :  Gelar Karnaval HUT Depok, Margonda Akan Ditutup Selama 6 Jam
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *