Polda Kalteng Musnahkan Miras, Sabu dan Jamu Tradisional Sepanjang 2019

  • Bagikan

PALANGKA RAYA, harianindonesia.id -Polda Kalteng memusnahkan 202,12 gram sabu dan 1.500 botol minuman keras (Miras) berbagai merek serta 12 botol jamu tradisional.

Kapolda Kalteng Inspektur Jenderal Ilham Salahudin melalui Wakapolda Brigjen Pol Drs. Rikwanto menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika dan miras tersebut merupakan hasil pengungkapan dan penindakan Ditresnarkoba Polda Kalteng dan jajaran periode Januari hingga Desember 2019.

“Hari ini, Polda Kalteng khususnya Direktorat Reserse Narkoba, melakukan pemusnahan barang bukti sabu, minuman keras berbagai merek dan jamu tradisional semenjak Januari hingga Desember 2019,” kata Rikwanto, Kamis (19/12/2019).

Rikwanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini, pengungkapan yang cukup besar terjadi di tiga bulan terakhir ini, diantaranya, sabu, ekstasi dan minuman keras.

“Kita memang pastikan kasus-kasus pidana di Kalteng ini disebabkan oleh Miras, narkoba dan yang lain,”,jelasnya.

Pengungkapan yang paling banyak dilakukan pihaknya, berada di Kota Palangka Raya, karena merupakan jalur perlintasan.

Pemusnahan barang bukti tersebut, juga dihadiri Kepala BNNP, Irwasda, Dirnarkoba, Dinas Kesehatan, Balai POM dan para tamu undangan serta disaksikan 4 orang tersangka. (Masroby/Parlin)

SIMAK JUGA :  Bupati Indra Catri Mulai Salurkan BLT kepada 32.733 KK Agam.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *