Pengadilan Agama Sawahlunto Refleksikan Capaian Target, Doni Dermawan : 162 Perkara Diputus

  • Bagikan

Sawahlunto, harianindonesia.id- Pengadilan Agama (PA) Sawahlunto berhasil mencatatkan capaian kinerja positif diatas target hingga 98,78 persen, dengan  menyisakan satu  perkara yang baru masuk di penghujung tahun 2019. Kondisi tergambar dari refleksi akhir tahun yang disampaikan Ketua PA Doni Dermawan,S.Ag,MHI, kepada Rakyat Sumbar, Selasa (31/12).

Disampaikannya, untuk tahun 2019, perkara yang masuk berjumlah 162 perkara. Dari jumlah itu, 6 perkara merupakan sisa perkara tahun 2018 yang bisa diputus di 2019 dengan tepat waktu, sehingga diakhir tahun 2019 PA Sawahlunto menyisakan 0 persen perkara. Namun pada tanggal 26 Desember 2019 masuk satu perkara baru yang dicatat sebagai sisa perkara akan diselesaikan ditahun 2020 ini.  .

“Alhamdulillah, diakhir 2019 kami mampu meningkatkan rasio penanganan perkara hingga 98,78 persen, jauh diatas target yang dipatok Mahkamah Agung sebesar 93 persen. Capaian ini diperoleh karena tidak ada tunggakan perkara di 2019, kecuali ada satu perkara baru yang masuk tanggal 26 Desember 2019 lalu.Sebab, MA hanya mentoleransi tunggakan perkara tidak boleh lebih 5 persen setiap tahun” ungkap Ketua PA berperawakan tenang ini.

Pengadilan Agama Sawahlunto, sebagai peraih sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dari Mahkamah Agung dengan nilai “A Ecxelllent” juga mencatatkan kinerja jenis perkara E-Court ditahun 2019 dengan jumlah perkara yang masuk sebanyak 4 perkara, kemudian dapat diputus 3 perkara. Sedang 1 perkara di E-Ligitasi ditahun yang sama.

E-Court merupakan aplikasi persidangan berbasis elektronik yang telah diterapkan MA untuk tujuan memudahkan masyarakat dalam berperkara di pengadilan. Masyarakat dapat melakukan pembayaran, pendaftaran dan pemanggilan sidang serta proses jawab menjawab melalui elektronik.

Tak hanya sampai disitu, MA meluncurkan kembali aplikasi “E-Litigation” yang merupakan kelanjutan dari aplikasi e-court yang dilaksanakan PA Sawahlunto. Melalui sistem ini, sebut Doni Dermawan, PA Sawahlunto bermigrasi dari sistim manual ke sistem elektronik tidak hanya dilakukan pada tataran administrasi perkara tapi juga dalam praktek persidangan, pertukaran dokumen jawab menjawab, pembuktian dan penyampaian putusan secara elektronik.

Lebih jauh diutarakan dia, setiap kesempatan, PA Sawahlunto terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan pola pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sesuai kebijakan yang di ikhtiarkan Mahkamah Agung berkaitan dengan pelayanan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, penaksiran biaya perkara, sisa panjar biaya perkara, pengambilan salinan putusan/penetapan, dan pengambilan akte cerai.

SIMAK JUGA :  Karang Taruna Harus Bisa Implementasikan Program Pembangunan, Deri Asta Tingkatkan Kualitas SDM

Selama periode 2019, kebijakan yang diterapkan MA untuk memberi pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan melalui program sidang diluar Gedung PA atau sidang keliling juga telah dilakukan PA Sawahlunto sebanyak 36 kali yang dipusatkan di Kantor Desa Muaro Kalaban, Kec.Silungkang, kantor KUA Kec.Talawi, Kantor Desa Lumindai Kec.Barangin, dan pelayanan perkara prodeo yang ditujukan untuk masyarakat miskin yang tak mampu membiayai perkaranya di pengadilan.

Sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung No.5 Tahun 2018 tentang kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan, serta SK Ketua MA No. 200/KMA/SK/X/2018, maka wilayah hukum Pengadilan Agama Sawahlunto sekarang meliputi 4 kecamatan yang ada di Kota sawahlunto saja, Padahal,  sebelum kepeutusan itu diterbitkan PA Sawahlunto ikut menangani perkara untuk 4 kecamatan lagi yang ada di Kabupaten Sijunjung.

Penghargaan

Keberhasilan dalam menyelesaikan target perkara di PA Sawahlunto tidak bisa diraih tanpa kerjasama dalam bekerja sesuai bidang masing-masing di kelembagaan, selain kekompakan, sinergitas dan integritas yang dibangun penuh tanggungjawab oleh setiap persinonil di Pengadilan Agama Sawahlunto.

Ketua PA Doni Dermawan memberikan apresiasi kepada pegawai dilingkungan lembaganya yang telah membuktikan kinerja baik kepada Panitera Muda Hukum Rosniwati,SH, Kasubag Kepegawaian dan Ortala Khairul,S,HI dan Fitra Diana,SH pegawai honor. Merteka mendapat sertifikat dan bingkisan di ujung tahun 2019.

Untuk mengawali tahun 2020, PA Sawahlunto merencanakan membuat kesepakatan kerjasama (MoU) dengan Disdukcapil, Kantor Kemenag, dan P2TP2A, terkait sidang terpadupencatatan perkawinan melalui isbat nikah, dan sudang terpadu mendata KK yang belum tercatat pernikahannya kemudian di isbat (syahkan) nikahnya oleh Pengadilan Agama, terutama bagi yang nikah siri khuus untuk pernikahan pertama.

“Untuk yang nikah kedua, ketiga, duda, janda pengesahannya tetap melalui proses di Pengadilan Agama dan tidak bisa dilakukan melalui sidang terpadu.” ungkapnya mengakhiri. (id) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *