Pelaku PETI Diringkus Polres Mura

  • Bagikan

MURUNG RAYA, harianindonesia.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Murung Raya (Mura) berhasil meringkus seorang pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Muara Untu Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Kamis (24/1/2019) sore kemaren.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama, S.I.K melalui Kastreskrim AKP Ronny Nababan, S.I.K., S.E., S.H kepada wartawan, Jumat (25/1) siang.

Ronny mengatakan, lokasi PETI tersebut berada di lokasi Jalan Negara Puruk Cahu – Sei Hanyo, tepatnya di daerah aliran sungai Sei Gatel Desa Muara Untu Kecamatan Murung Kabupaten Mura.

“Kami berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan di bidang Minerba, dan mengamankan pelaku berinisial AY (44) warga Desa Muara Untu,” kata Ronny.

Ronny menjelaskan, berawal anggota Polres Mura sedang melakukan giat patroli. Alhasil menemukan kegiatan penambangan emas, namun tidak bisa menunjukan ijin dari pihak yang berwenang.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa langsung petugas ke Polres Mura guna proses peyidikan lebih lanjut,” jelas Ronny.

Ronny menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah kato, 1 unit mesin dumping, 1 unit pompa air, 3 buah pipa 5 inci, 1 buah selang spiral 4, 5 inci, 1 buah selang gaban, 5 buah karpet dan 1 set langgung yang terbuat dari kayu.

“Kini tersangka akan kami kenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba,” demikian Ronny.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Kapolres dan Forkopimda Bukittinggi Razia Kesehatan di Pintu Masuk Kota
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *