Palangka Raya Tak Perpanjang PSBB

Hj.UMI MASTIKAH
WAWAKO PALANGKA RAYA

Palangka Raya, HARIAN Indonesia.id – Pemko Palangkaraya memutuskan tidak memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diberlakukan sejak 11 -24 Mei 2020 lalu.

Keputusan ini diambil setelah selesai Rapat Evaluasi PSBB Kota Palangka Raya kemarin, Jum’at (22/5/2020). Keputusan ini disampaikan langsung Wakil Walikota, Hj. Umi Mastikah kepada awak media seusai pertemuan tim evaluasi PSBB tersebut, kemarin.

“Setelah kita melakukan evaluasi maka PSBB diputuskan berakhir dalam satu tahapan dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH).” kata Wawako Hj. Umi Mastikah.

Selanjutnya, Slsetelah PSBB berakhir Pemkot Palangkaraya akan fokus menangani wilayah yang dianggap jadi pusat pergerakan masyarakat seperti kawasan pasar, kelurahan zona merah, dan posko lintas batas wilayah.

Sementara itu, Ketua Harian Tim Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Palangkaraya, Emi Abriyani menambahkan, meski PSBB tidak diperpanjang, secara umum pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 tetap dilaksanakan.

“Kita akan memperkuat patroli dan posko di wilayah rawan penyebaran Covid-19 termasuk di posko lintas batas. Aturan lain seperti jam operasional usaha, pembatasan sosial, pembatasan fisik dan lainnya tetap berlangsung hanya saja diterapkan secara humanis,” kata Emi.

Selain itu, sejumlah posko cek poin yang dinilai kurang efektif akan digantikan dengan pola patroli keliling.

Namun untuk posko di lintas perbatasan wilayah, posko cek poin di Pasar Rajawali, Kahayan serta kelurahan zona merah akan diperkuat.

Masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta menaati seluruh anjuran dan arahan pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan.

(Eman Supriyadi)

SIMAK JUGA :  Terkait Isu Kudeta, DPC Demokrat Payakumbuh Tegaskan : AHY Harga Mati