Menunggak 3 Bulan 1.5 Milyar, PLN Segel Lampu Jalan Kawasan Kantor Bupati dan DPRD Lima Puluh Kota

SARILAMAK – Sudah beberapa hari ini Kawasan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di Bukik Limau, kalau malam hari terlihat gelap, padahal dulunya kawasan ini adalah salah satu tempat yang nyaman untuk menikmati pemandangan di malam hari. Hal ini terlihat dengan banyaknya para pedagang kuliner menggelar dagangan.

Dari pantauan media dilapangan, gelapnya kawasan perkantoran Bupati dan DPRD 50 Kota tersebut diakibatkan Penerangan Lampu Jalan (PJU) yang telah disegel oleh pihak PLN beberapa waktu lalu.

oppo_2

Berdasarkan keadaan tersebut awak media mencoba menghubungi Manejar PLN 50 Kota, Reza Riadi melalui nomor WhatsAppnya. Dirinya menyampaikan, “penyegelan PJU ini kami lakukan dikarenakan adanya tunggakan tagihan PJU selama 3 bulan, dan sampai sekarang belum dilunasi oleh Pemkab 50 Kota. Besaran tagihan PJU tersebut selama 3 bulan adalah, 1.5 Milyar,” papar Reza Riadi

Menyikapi kondisi yang memprihatinkan di kawasan Kantor Bupati dan DPRD di Bukit Limau Sarilamak, sejak sepekan ini, Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang melalui pesan WhatsApp, tidak menjawab ihwal kondisi kawasan komplek kantor Bupati dan DPRD Lima Puluh Kota sejak sepekan ini, selain kirimkan file surat KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA, tertanggal 29 Agustus 2025. No :B/5556/KSP.00/70-72/08/2025 , Kepada                                                              1 Direktur JenderalKetenagalistrikan, Kenmenterian Energi Sumber Daya Mineral;                                                            2. Direktur Retail dan Niaga, PT PLN (Persero):                                                          3. Kepala Daerah Kabupaten/Kota        Peihal, Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tata kelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik dan Biaya Penerangan Jalan Umum (PJU)

Dalam suratnya Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi Agung Yudha Wibowo, paparkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak.pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam upaya mengoptimalkan tatakelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik dan Biaya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang transparan, akuntabel, efisien dan bebas korupsi telah dilaksanakan Rapat Kordinasi secara.daring pada tanggal 16 Juni 2025 dengan beberapa perwakilan Pemerintah Daerah dan dilakukan kompilasi serta analisis data-data terkait yang diperoleh dari Pemerintah Daerah.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan secara luring dengan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Direktur Retail dan Niaga, PT. PLN (Persero) serta Pemerintah Kota Pekanbaru (sebagai perwakilan Pemerintah Daerah) secara aftline di Kantor KPK pada tanggal 7 Agustus 2025. Terkait dengan tatakelola PBJT.Tenaga Listrik dan Biaya PJU setidaknya telah teridentifikasi beberapa permasalahan, antara lain: Masih terdapat perbedaan data antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan PLN, baik.terkait jumlah dan klasifikasi pelanggan, potensi PBJT Tenaga Listrik, maupun titik-itik Penerangan Jalan Umum (PJU). Hal ini menyebabkan inkonsistensi dalam perhitungan.                                                     2 Beragamnya penetapan besaran tarif PBJT Te naga Listrik oleh masing-masing Pemerintah Daerah pada setiap kategori, ditambah dengan perbedaan batas wilayah kerja.antara PLN dan Pemda, berimplikasi pada potensi timbulnya permasalahan akurasi dalam proses perhitungan, pemungutan, serta pengalokasian pajak; potensi pajak, realisasi penerimaan, serta perencanaan ketbutuhan listrik untuk.penerangan jalan; Pemungutan PBJT Tenaga Listrik yang dilakukan oleh PLN belum diawasi secara optimal oleh Pemda. Akibatnya, ada potensi.ketidak akuratan dalam setoran pajak ke Kas Daerah,.keterlambatan.penyetoran, atau kurangnya transparansi.mengenai jumlah pajak yang berhasil dipungut dari pelanggan;

SIMAK JUGA :  Tingkatkan Penghasilan Petani, Rezka Resmikan Saluran Irigasi P3TGAI di Baruah Limbanang

Sebagian dana PBJT Tenaga Listrik yang seharusnya dialokasikan untuk biaya operasional dan pemeliharaan PJU tidak digunakan secara.proporsional. Hal ini berdampak pada kualitas pelayanan penerangan jalan, yang berpotensi menurunkan.kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna jalan;

Pelanggan non-PLN seperti perusahaan swasta atau penyedia energi mandiri telah dikenakan kewajiban membayar PBJT Tenaga Listrik. Namun, mekanisme pengelolaan, pencatatan, dan pengawasan atas penerimaan pajak dari kelompok ini belum tertata secara baik sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah;

Saat ini belum tersedia mekanisme evaluasi kinerja pemungutan dan penggunaan PBJT.Tenaga Listrik secara periodik. Hal ini menyebabkan Pemda kesulitan menilai efektivitas pemungutan pajak, efisiensi penggunaan dana, serta capaian target penerangan jalan;

Data mengenai jumlah, lokasi, dan kondisi ttik PJU belum sepenuhnya akurat dan terbarui. Kondisi ini menyulitkan perencanaan kebutuhan listrik, pemeliharaan, maupun pengendalian biaya operasional PJU secara tepat sasaran;

Masih banyak PJU yang belum menggunakan meterisasi listrik secara tertib, sehingga biaya listrik penerangan jalan sulit dihitung dengan pasti. Hal ini berpotensi menimbulkan inefisiensi dan pemborosan anggaran daerah;

Sebagian besar PJU masih menggunakan lampu konvensional yang boros energi, padahal teknologi lampu hemat energi seperti LED Sudah tersedia luas, kondisi ini menyebabkan tingginya biaya operasional listrik;

10 Sistem monitoring dan pengendalian penggunaan listrik PJU belum berjalan efektit. Tidak adanya pemantauan yang berkelanjutan membuat banyak titik PJU tetap menyala di siang hari atau tidak berfungsi di malam hari tanpa segera diperbaiki;

11. Pelayanan pene rangan jalan belum merata di seluruh wilayah. Beberapa daerah perkotaan menikmati fasilitas PJU yang memadai, sementara daerah pinggiran atau perdesaan masih minim penerangan. Hal ini menimbulkan kesenjangan pelayanan publik dan ketidakadilan bagi masyarakat;

Sehubungan dengan beberapa pemasalahan tersebut di atas, perlu kami sampaikan rekomedasi tindak lanjut perbaikan setbagai berikut:                            A. Rekomendasi untuk Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM ; Menyempurnakan regulasi terkait mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penggunaan PBJT Tenaga Listrik, agar lebih transparan, akuntabel dan betbas korupsi. Mendorong penggunaan sistem informasi nasional yang terintegrasi antara PLN, Pemda, dan kementerian untuk pengelolaan PBJT Tenaga Listrik dan PJU. Menginisiasi program nasional untuk mendorong konversi lampu PJU konvension al ke LED, termasuk dukungan insentif dan pendanaan melalui skema efisiensi energi.

B. REKOMENDASI untuk PT PLN : Menginstruksikan unit kerja di tingkat Kota/Kabupaten untuk melakukan sinkronisasi data pembayaran listrik per-segmentasi pelanggan, titik PJU yang ditagihkan, dan potensi PBJT Tenaga Listik secara periodik dengan Pemda. Menyempurnakan laporan pemungutan dan setoran PBJT Tenaga Listrik secara rutin, jelas, dan dapat diakses oleh Pemda untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan kategorisasi tarif yang diatur oleh masing-masing Pemda.

Mendukung percepatan program meterisasi listrik untuk seluruh itik PJU, sehingga biaya listrik dapat dihitung lebih akurat dan meminimalisasi kebocoran.  Mendukung Pemda dalam penggantian lampu PJU boros energi menjadi lampu hemat energi (misalnya LED). quna menekan biaya listrik jangka panjang.

c. REKOMENDASI untuk Pemerintah Daerah. Melakukan sinkronisasi data pembayaran listik per-segmentasi pelanggan dengan PLN dan evaluasi kinerja pemungutan dan penggunaan PBJT Tenaga Listrik secara periodik untuk perdesaan masih minim penerangan. Hal ini menimbulkan kesenjangan pelayanan publik dan ketidakadilan bagi masyarakat.

Sehubungan dengan beberapa permasalahan tersebut di atas, perlu kami sampaikan rekomedasi tindak lanjut perbaikan sebagai berikut:

D. REKOMENDASI untuk Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM. Mernyempurnakan regulasi terkait mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penggunaan PBJT Tenaga Listrik, agar lebih transparan, akuntabel dan bebas korupsi;

Mendorong penggunaan sistem intormasi nasional yang terintegrasi antara PLN, Pemda, dan kementerian untuk pengelolaan PBJT Tenaga Listrik dan PJU. Menginisiasi program nasional untuk mendorong konversi lampu PJU konvension al ke LED, termasuk dukungan insentif dan pendanaan melalui skema efisiensi energi. (T2)