Menemukan Penyalahgunaan BBM Subsidi? Lapor ke Nomor Ini!

  • Bagikan

BPH Migas meminta masyarakat  tidak takut melaporkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Harianindonesia.id  –  Jakarta,Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat tidak takut melaporkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Sebab tindakan tersebut tidak dibenarkan, apalagi BBM subsisdi memiliki keterbatasan kuota.

Humas BPH Narcicy Makalew Migas meminta masyarakat Proaktif memantau penjualan dan penggunaan BBM Subsidi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak takut atau ragu melapor setiap menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Jika menemukan pelanggaran, foto langsung laporkan! Pasti akan kita tindak,” ujar Cicy

Dengan laporan tersebut, pelaku penyeleweangan BBM Subsidi akan diganjar dengan jeratan hukum yang berlaku hingga pencabutan ijin distribusi. Untuk itu, perlu pengawasan pendistribusiannya secara ketat.

Ditambahkan Cicy, BBM di Indonesia semakin berkurang, sehingga ia mengajak masyarkat untuk hemat BBM.

Cicy sendiri mengaku saat ini BPH Migas telah menjalin kerjasama dengan pemerintah dan pihak kepolisian agar BBM subsidi tersalurkan tepat sasaran agar tidak terjadi pemborosan.

“Meski kita sudah kerja sama dengan pemerintah dan kepolisian, masyarakat juga diharpakan bisa bantu menjaga ketersedian BBM di tanah air,” tandasnya.

Perlu diketahui, BPH Migas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

Bagi masyarakat bisa mengadu soal temuan penyalahgunaan BBM subsidi laporkan melalui chat WhatsApp di 0812 3000 0136. Identitas pelapor akan dirahasiakan. (- Red )

 

SIMAK JUGA :  Gubernur Sumut Kunker ke Pemkot Tanjungbalai, Minta Pimpinan OPD untuk Bekerja Lebih Keras Lagi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *