Menelisik Bisnis Bridging di Indonesia, Solusi atau Jalan Darurat ?

Foto ilustrasi perusahaan bridging (foto : kredit dari google)

JAKARTA – Perkembangan bisnis di tanah air kini dihadapkan dengan satu fenomena pembiayaan bernama Bisnis bridging, yang secara fakta memberikan solusi atas ketersediaan modal dalam waktu singkat.

Menurut literatur bisnis briding memiliki dua pengertian utama tergantung konteksnya.

Pertama, dalam konteks penjualan, bisnis bridging merujuk pada teknik bridging yang merupakan metode dalam strategi penjualan untuk membangun hubungan yang kuat antara penjual dan calon pembeli.

Teknik ini bertujuan memperlancar komunikasi, membangun kepercayaan, mengatasi keraguan calon pembeli, dan membangun hubungan bisnis yang harmonis agar penjualan lebih efektif.

Kedua, dalam konteks keuangan, bisnis bridging sering berhubungan dengan bridging loan atau pinjaman jembatan, yaitu pinjaman jangka pendek yang digunakan untuk pembiayaan sementara dalam bisnis.

Pinjaman ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dana mendesak, misalnya untuk modal kerja, pembelian properti, atau melanjutkan transaksi bisnis sebelum sumber dana jangka panjang tersedia.

Bridging loan bersifat sementara dan fleksibel dengan jangka waktu relatif singkat, biasanya beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Jadi, secara umum bisnis bridging dapat mengacu pada teknik membangun jembatan hubungan dalam penjualan atau solusi keuangan jangka pendek yang menjembatani kebutuhan modal bisnis sementara.

Bisnis bridging, apabila merujuk pada konteks bridging loan atau pinjaman jembatan yang umum dipakai dalam bisnis, adalah praktik pinjaman jangka pendek yang sah secara hukum selama dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan perizinan dan kontrak yang jelas antara pihak pemberi dan penerima pinjaman.

Legalitas bisnis bridging ini bergantung pada kepatuhan terhadap aturan yang mengatur jasa keuangan, perbankan, atau lembaga pembiayaan yang berwenang.

Di Indonesia, secara umum bisnis yang bergerak dalam penyediaan bridging loan harus memiliki izin usaha resmi dari otoritas terkait seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau bank, dan menjalankan operasionalnya berdasarkan kontrak legal yang mengikat.

Perizinan dan pengawasan layanan bisnis bridging, khususnya yang berkaitan dengan bridging loan atau pinjaman jembatan, umumnya berada di bawah regulasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

OJK mengawasi operasional lembaga keuangan dan jasa pembiayaan untuk memastikan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur produk pinjaman, termasuk bridging loan.

Bisnis bridging yang berkaitan dengan penyediaan pinjaman harus mengantongi izin usaha resmi dari OJK atau otoritas terkait, dan tunduk pada ketentuan yang meliputi transparansi, perlindungan konsumen, serta tata kelola keuangan yang baik.

Selain OJK, jika bisnis bridging melibatkan aspek perbankan, pengawasan terkait juga dilakukan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sesuai kewenangan masing-masing.

Untuk usaha lain yang menggunakan istilah bridging di bidang non-keuangan, perizinan dan pengawasannya bergantung pada sektor usaha yang bersangkutan dan badan regulasi yang relevan.

Sementara itu, jika mengacu pada bridging visa (izin tinggal jembatan) khusus WNA di Indonesia, maka perizinan dan pengawasan layanan terkait ini adalah tanggung jawab Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, yang mengatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024.

Singkatnya, layanan bisnis bridging dalam pinjaman diawasi oleh OJK dan badan keuangan terkait, sedangkan bridging visa diawasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, dengan perizinan yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Bisnis Bridging Individual

Tetapi dalam perkembangan di lapangan ternyata bisnis bridging tidak hanya dilakukan oleh korporasi tetapi juga oleh para individu yang memiliki keuangan lumayan besar.

Mereka mampu memberikan pinjaman dalam bentuk likuid kepada masyarakat dan pengusaha yang terdesak kebutuhan uang cepat untuk membayar kewajiban kepada pihak tertentu, termasuk kepada perbankan sekalipun.

SIMAK JUGA :  Padang Panjang Terima Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik Tingkat Nasional

Besaran pinjaman yang diberikan juga setara dengan kemampuan pihak bank dalam memberikan kredit kepada nasabahnya. Sebab itu, bisnis bridging invidual ini sekarang berkembang pesat di tanah air.

Salah satu pengusaha yang sukses mengembangkan bisnis bridging individual ini adalah Pieter Thenu, seorang pengusaha campuran Padang dan Ambon.

Dalam satu wawancara khusus, di sebuah caffe di Jakarta Selatan, lelaki berpenampilan sederhana dan santai ini mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama membangun bisnis bridging individual ini. Dan pasarnya ternyata relatif besar yang berasal dari pengusaha kelas atas juga.

Salah satu alasan Pieter masuk ke bisnis bridging ini adalah banyaknya perusahaan atau pengusaha yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena SLIKnya tidak bagus.

Selain itu, para pengusaha tersebut juga terjerat kredit macet sehingga tidak mampu membayar bunga dan pokok pinjaman.

“Sudah ratusan pengusaha yang berhasil saya selamatkan bisnisnya dengan mendapatkan fasilitas bridging dari saya. Meski ada juga beberapa yang terpaksa kami ambil asetnya karena tidak mampu membayar pinjaman dana kami,” papar Pieter Thenu lagi.

Menurut Pieter, dalam melaksanakan transaksi dengan peminjam, dirinya menggunakan notaris sebagai pihak tengah. Setiap pinjaman didaftarkan di notaris. Disitu disebutkan jumlah pinjaman, lama waktu pengembalian dan suku bunga pinjaman.

Notaris juga menuliskan kesepakatan jika pinjaman tidak dibayarkan dalam batas waktu yang disepakati maka aset yang dijaminkan untuk pinjaman tersebut akan disita oleh pihak Pieter.

Pieter mengaku bahwa ada banyak aset perusahaan yang telah diambil alih oleh pihaknya sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan membayar pinjaman sesuai batas waktu yang disepakati.

Namun sebaliknya, ujar dia, lebih banyak lagi perusahaan yang berhasil yang dibantu dirinya drngan pinjaman segar, bahkan berhasil mengambil kembali aset macet mereka di bank.

Dengan kondisi seperti itu, Pieter menyebutkan bahwa bisnis bridging individual yang dijalankannya secara bisnis sangat membantu para pengusaha dalam mendapatkan solusi pinjaman cepat.

Meski diakuinya juga bahwa bisnis bridging individual ini memiliki resiko besar jika pencatatan aset yang dijadikan jaminan tidak terverifikasi secara benar.

Selain itu, fenomena bisnis bridging individual di Indonesia masih belum diatur secara resmi oleh pemerintah, sebagaimana ketentuan OJK terhadap perusahaan bridging resmi.

Makanya, banyak muncul pertanyaan di kalangan otoritas keuangan terkait menjamurnya bisnis bridging di Indonesia, termasuk bisnis bridging individual apakah sebagai solusi atau jalan darurat dalam mendapatkan pinjaman cepat.

Bagi Pieter, menjalankan bisnis bridging individual lebih dominan untuk kepentingan bisnis itu sendiri. Dia tidak mempersoalkan uang yang dia pinjamkan akan digunakan untuk apa oleh si peminjam.

“Bagi saya. Jaminan sudah saya pegang. Jika uang yang saya pinjamkan tidak dikembalikan maka asetnya saya sita dan kemudian kita jual kembali. Begitu filosofinya bang,” papar Pieter sambil tertawa.

Namun, jika si peminjam berhasil menggunakan uang tersebut untuk memperbaiki chas flownya, maka asetnya dikembalikan.

Menanggapi pertanyaan Pieter menyatakan bahwa bisnis bridging akan terus ada selama mekanisme keuangan dan perbankan belum sepenuhnya mampu mengatasi kesulitan likuiditas dengan persyaratan dan proses yang cepat.

Ditegaskan Pieter, selagi proses pengajuan kredit masih serumit pada saat ini, maka selamanya bisnis bridging akan berkembang. Sebab kebutuhan pengusaha akan dana cepat akan terus ada, selagi usahanya masih belum stabil. (*)

Awaluddin Awe