KPK Tetapkan Bupati Kotim Tersangka Suap Izin Tambang

  • Bagikan

Bupati Kotim, Supian Hadi

JAKARTA, harianindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kota Waringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Supian Hadi seperti yang diungkapkan oleh Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (19/12/2019).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya singkat

Supian telah menyalahgunakan wewenang sebagai Bupati Kotawaringin Timur dengan menerbitkan surat keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan hutan.

Padahal, PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan atau AMDAL dan segala persyaratan lainnya.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini jauh lebih besar dari kasus korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dengan nilai sebesar Rp 4,58 triliun.

Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini diketahui mencapai Rp 5,8 triliun dan US$ 711.000 yang dihitung dengan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Atas perbuatannya, Supian terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Masroby/Parlin)

SIMAK JUGA :  kadin sumbar utus lima peserta ke rakorwil kadin sumatera di hotel borobudur, Buchari : kami tawarkan sejumlah mou
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *