Jaksa Beserta Unsur Muspida Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

  • Bagikan

Mukomuko ,harian Indonesia.id Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu pada Senin,(11/12/2017) sekitar pukul 09.30 wib menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati dan Wagub Mukomuko,Kapolres,Danramil,Ketua DPRD Mukomuko dan sejumlah pejabat Muspida Mukomuko serta beberapa elemen masyarakat.

Adapun susunan acara pemusnahan barang bukti tersebut dimulai dengan
Pembacaan Do’a dan dilanjutkan dengan kata sambutan Kepala Kejaksaan Negri Mukomuko. Acara kemudian diteruskan
pembacaan Surat Perintah Pemusnahan
serta penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti yang diiringi dengan pelaksanaan Pemusnahan Barang bukti tersebut.

Berbagai jenis barang bukti yang di musnahkan antara lain:
– Narkoba Jenis Sabu seberat 50 gram
– Narkoba Jenis Ganja seberat 4 gram
– Alat penghisap (bong) sabu
– Handphone sejumlah 12 buah
– Kulit harimau
– Kartu remi dan batu domino
– Alat sajam

Pemusnahan barang bukti dari hasil barang bukti tindak pidana kriminal dilakukan pembakaran secara langsung di kantor kejaksaan negeri mukomuko yang dilakukan di dalam drum. Kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan selesai sekitar pukul 10.30 wib.(Nurkholis)

SIMAK JUGA :  IKPS Dapuk Penghargaan ke Disdukcapil Pessel sebagai Suksestory Hendrajoni
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *