Imigrasi Jakarta Utara Contohkan Kerja Sama Keimigrasian dengan Negara Lain, Sandi Andaryadi: Cegah Kejahatan

  • Bagikan
Sandi Andaryadi menunjukkan bukti surat pemberitahuan tujuh buronan Kepolisian Republik Rakyat China. (Antara)

HARIANINDONESIA.ID – Guna mencontohkan kerja sama keimigrasian dengan negara lain, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengungkap ada tiga pelaku perjalanan anak yang kembali ke rumahnya di Amerika Serikat sehingga tidak dicemaskan orang tua kandungnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Senin, 20 November 2023 mengatakan, tiga anak tersebut ke Jakarta untuk menemui kerabatnya, sehingga kerabatnya dibujuk untuk mengembalikan mereka ke negara asalnya Amerika Serikat.

“Jadi informasi dari Kedutaan Besar AS di Jakarta, tiga orang anak yang melintas ke Indonesia tanpa sepengetahuan orang tua mereka membuat kami ikut membantu mengamankan,” kata Bong Bong pada konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Kelapa Gading, Senin.

Menurut Bong Bong, ini adalah contoh bentuk kegiatan kerja sama intelijen dan penindakan keimigrasian yang dijalin Indonesia dan pemerintah negara lainnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Sandi Andaryadi, ada bentuk kerja sama intelijen dan penindakan keimigrasian dengan negara-negara lainnya, seperti dengan Eropa dan Australia berkait pedofil.

Notifikasi biasanya akan muncul berupa surat pemberitahuan keberadaan pedofil yang akan transit atau bahkan singgah di wilayah Indonesia.

“Misalnya dia mau ke negara A tapi transit ke Indonesia di kota B, nanti pihak negara A itu akan menginformasikan kepada kami agar kami memonitor dan mencegah jangan sampai dia berbuat kejahatan itu di negara kita,” kata Sandi Andaryadi.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga menjalin kerja sama dengan Kedutaan Besar China di Jakarta untuk membendung masuknya buronan internasional yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Sandi mengatakan tujuh buronan Kepolisian Republik Rakyat China yang berhasil ditangkap adalah berinisial XY (52 tahun), CJ (34 tahun), YW (51 tahun), WY (34 tahun), WL (31 tahun), CW (42 tahun), dan HL (51 tahun).

SIMAK JUGA :  Pengadilan Agama Sawahlunto Refleksikan Capaian Target, Doni Dermawan : 162 Perkara Diputus

Ketujuh warga negara China ditangkap dengan kasus hukum berbeda-beda di negaranya, salah satunya XY terlibat penyelundupan manusia.

Pelaku XY dinyatakan sebagai buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1035-03 Tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Republik Rakyat China.

Tindak pidana yang dilakukan oleh XY adalah mengorganisir orang untuk melintasi perbatasan secara ilegal.

Lalu YW disebut terjerat kasus penggelapan dana masyarakat (economic crime) di negaranya.

Menariknya, YW masuk ke Indonesia dengan penjamin korporasi PT ZII sebagai investor, sehingga memiliki kartu Izin Tinggal Sementara (ITAS) dengan nomor Dokumen 2C22JF0164-W yang berlaku sampai dengan 6 November 2024.

Padahal YW terdaftar sebagai buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1035-03 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Republik Rakyat China.

Dalam Pasal 13 ayat 3 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian, ditegaskan bahwa “penjamin wajib memastikan orang asing yang dijaminnya tidak termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.”

Sanksi yang dapat diberikan kepada penjamin yang melanggar aturan Pasal 13 ayat 3 huruf c Permenkumham 36/2021 di antaranya peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian hak penjaminan dari Direktur Jenderal, hingga pembinaan keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi selama lima hari. (K/Antara) ***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *