Hamil 9 Bulan, Buronan Terpidana Korupsi Ditangkap Kejaksaan di Depok

  • Bagikan

JAKARTA – Penangkapan DPO terpidana Merry Yasti Tangkepadang Perkara Bank BPD Sulselbar Cab. Pasangkayu 41 M, Tim Tabur Kejati Sulbar Berburu hingga ke Depok Jawa Barat.

Bahwa berdasarkan dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG, SH.) tanggal 22 Februari 2021 tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk melakukan penangkapan DPO terpidana MERRY YASTI TANGKEPADANG yang telah buron selama 11 (sebelas tahun).

Jumat tanggal 9 April 2021 sekira pukul 21.30 Wib, tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG, SH) didampingi Asisten Intelijen (IRVAN SAMOSIR, SH., MH), bersama Tim Tabur Kejati Sulbar dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Depok berangkat ke Kota Depok tepatnya di Kecamatan Cisalak, selanjutnya tim bergerak masuk ke dalam rumah terpidana.

Tepat pukul 21.30 Wib, tim berhasil membekuk dan menangkap terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil di bawa oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk diamankan sementara di Kantor Kejari Depok.

Bahwa buronan terpidana MERRY YASTI TANGKEPADANG sudah lama dicari dan diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar yaitu sejak bulan Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Mamuju, Kota Palu, terpidana selalu melarikan diri hingga ke Kecamatan Doda Kabupaten Poso.

Namun hari ini tim Tabur sukses membekuk terpidana di Kota Depok Jawa Barat.

MERRY YASTI TANGKEPADANG merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) PADA Bank BPD Cab. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah) yang berdasarkan Putusan MA No. 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dan Uang Pengganti Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), subsidiair 1 (satu) bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SIMAK JUGA :  Tunaikan Janji, HM Nurnas Serahkan 17 Unit Bentor

Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kejari Depok untuk eksekusi badannya ke Rutan Depok mengingat kondisi DPO sedang dalam hamil 9 (sembilan) bulan. (Kris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *