KATINGAN, harianindonesia.id – Karena mengedarkan sebanyak 17 paket diduga narkotika jenis sabu, dua orang pria dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan di dua tempat berbeda.
Dua pria ini berinisial L (34) dan KR (41). Polisi terlebih dulu mengamankan pelaku L dikediamannya Jalan Samba RT 01 RW 01 Desa Tura Kecamatan Pulau Malan, Katingan, Selasa (18/6/2019) malam pukul 22.30 WIB.
“Berselang dua jam, kembali berhasil kita amankan pelaku KR juga di rumahnya Desa Dahian Tunggal RT 06 RW 02 Kecamatan Pulau Malan, Katingan, Rabu (19/6/2019) dini hari,” kata Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatresnarkoba Ipda M. Yosep, Kamis (20/6/2019).
Dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut ungkap Yosep, Polisi berhasil menyita 17 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 10,03 gram dan mengamankan barang bukti lainnya yakni sebuah bong alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca dan potongan sedoton dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 ribu rupiah.
Penangkapan terhadap kedua pelaku itu atas informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Katingan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 400 juta rupiah maksimal Rp 8 miliar rupiah,” tandasnya.
(Masroby/Parlin)







