Diduga “Kumpul Kebo”, Oknum ASN OPD Payakumbuh Terancam Di Pecat

  • Bagikan

PAYAKUMBUH, harianindonesia.id – Dua sejoli setengah baya, yakni pria IM, disebut- sebut oknum staf ASN di sebuah OPD Kota Payakumbuh ditenggarai “Kumpul Kebo” dengan wanita setengah baya, YEP, yang merupakan Sekretaris Walinagari di Kec. Akabiluru Kab. Limapuluh Kota,

Sebelumnya dua sejoli itu pernah nyaris diamuk warga di kediaman YEP di Jorong Piladang, namun berhasil diamankan oleh Surya, Kepala Jorong Piladang yang mengatakan IK dan YEP telah Nikah Siri dan telah melaporkan keberadaannya.

Dari pengakuan Surya kepada wartawan melalui konfirmasi telepon selulernya, Selasa, 2/1/2018 siang mengakui bahwa benar IM dan YEP, telah melaporkan bahwa mereka telah melakukan Nikah Siri.

Namun hal itu dibantah oleh IM, kepada wartawan harianindonesia.id, IM menyatakan belum ada ikatan dengan YEP hanya memang ada rencana untuk itu.

Dalam logat Minangnya IM mengatakan, ” Alun lai pak. Rencana iyo ke arah situ Kebetulan ambo iyo sedang bermasalah jo urang rumah, dan secara agamo ambo lah menjatuhkan Talak satu, 3 bulan nan lewat. Dan lah 5 bulan pulo turun dari rumah”, ( Belum pak, rencana memang ada, kebetulan saya sedang ada masalah dengan istri, dan sudah secara agama sudah menjatuhkan talak satu tiga bulan yang lalu, dan sudah lima bulan pergi dari rumah -red), terangnya.

Aktifis Peduli Lingkungan, Zulfahmi. SH, kepada wartawan mengatakan meskipun dua sejoli ASN tersebut telah Nikah Siri atau nikah bawah tangan dan secara agama disahkan, namun dalam Peraturan Pemerintah tentang perkawinan ada Undang-undang yang harus dipatuhi oleh PNS dan ada resiko yang harus diterima.

Sebagai seorang PNS dilarang melakukan nikah siri. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dan ketentuan tersebut berbunyi bahwa “Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat Negara dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”

SIMAK JUGA :  Diskusi SATUPENA, Satrio Arismunandar: Kelompok Kepentingan Menghambat Upaya Mengatasi Pemanasan Global

Begitu pula halnya bagi PNS yang akan beristri lebih dari seorang dengan menikah siri, karena pada pasal 4 PP Nomor : 45 tahun 1990, jelas menyebutkan bahwa “PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, maka wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat dan permohonan izin tersebut harus diajukan secara tertulis dengan disebutkan alasannya.”

Jika PNS pria menikah siri, baik perkawinan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) serta pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, maka sesuai pasal 15 PP Nomor : 45 Tahun 1990, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Dan berdasarkan pada ketentuan disiplin PNS yang telah diatur berdasarkan PP Nomor : 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat, demikian pungkas Zulfahmi.(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *