BNPB: Pemda Tetapkan Masa Tanggap Longsor Sukabumi 7 Hari

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Masa tanggap darurat ditetapkan Pemerintah Daerah untuk bencana longsor di Kampung Cimapag Sigaherang, Desa Sinaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, selama 7 hari. Dalam masa tanggap tersebut tim gabungan yang bertugas akan lebih fokus kepada evakuasi dan pencarian korban.

“Masa tanggap darurat ditetapkan 7 hari jadi Bupati Sukabumi telah menetapkan masa tanggap darurat selama 7 hari berlaku 31 Desember 2018 sampai 6 Januari 2019. Jadi 7 hari dan fokus utama evakuasi dan penyelamatan korban,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho di Kantor BNPB, Rabu (2/1/2019).

Menurutnya, saat ini penanganan terhadap korban selamat tapi mengalami luka juga terus dilakukan dengan optimal. Saat ini, katanya, masyarakat masih ada yang memilih untuk tetap tinggal di rumahnya.

“Tentu juga perlu bantuan dan rencananya nantinya mereka akan direlokasi artinya rumah tidak akan kembali dibangun tapi akan dicarikan tempat yang lebih aman,” ungkapnya.

Adapun kata Sutopo, dalam penanganan bencana itu sebanyak 892 personel gabungan dari BNPB, TNI Polri, Basarnas, SKPD dan bantuan BNPD Jawa Tengah, Jawa Barat, Tagana, PMI diterjunkan untuk mempercepat evakuasi, pencarian hingga pemulihan.

“Tiga alat berat juga dikerahkan alat berat kecil membantu proses evakuasi dua anjing pelacak juga dikerahkan,” pungkasnya.

(Jen)

SIMAK JUGA :  Diskusi SATUPENA, Hamri Manoppo: Pengembangan Kebudayaan di Semua Wilayah Masih Dianaktirikan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *