BNNP Sita 300 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi

  • Bagikan

PALANGKA RAYA, Harianindonesia.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyita seberat 300 gram narkotika jenis sabu dan 20 butir pil ekstasi.

Ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi tersebut disita dari tangan tersangka berinisial S, di area bandara H. Asan Sampit, Jumat (25/11/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Setelah kita lakukan penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka, kita temukan 3 bungkus klip plastik yang diduga sabu seberat 300 gram dan 20 butir pil ekstasi yang dilakban warna hitam,” kata Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Marudut Hutabarat melalui Kabid pemberantasan AKBP I Made Kariada, dalam press rilis, Rabu (20/11/2019) siang.

I Made Kariada mengatakan, setelah dilakukan penagkapan terhadap tersangka S, kemudian petugas melakukan introgasi dan hasilnya bahwa tersangka S hendak mengantar barang haram tersebut kepada AM yang sudah duluan menunggu kedatangan S.

“Kemudian tim BNNP kembali berhasil mengamankan tersangka AM yang hendak menjemput tersangka S,” katanya.

Kini kedua tersangka itu diamankan di BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
(Masroby/Parlin)

SIMAK JUGA :  Fraksi Gerindra Sumbar Pertanyakan Rendahnya Vaksinasi dan Pengembalian Dana COVID
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *