BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dari Dua Tersangka

  • Bagikan

PALANGKA RAYA, harianindonesia.id – BNNP Kalteng memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan ekstasi yang berasal dari dua tersangka, di kantor setempat, Selasa (3/12/2019) pagi.

Pemusnahan yang ada disaksikan juga perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, perwakilan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan dua tersangka berinisial S dan AW.

“Hari ini BNNP memusnahkan barang bukti sabu seberat 300 gram dan 20 butir pil ekstasi,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Marudut Hutabarat, Selasa (3/12/2019).

Barang bukti narkotika tersebut tidak semuanya dimusnahkan, sebagian disisihkan untuk persidangan di Pengadilan.

“Sesuai dengan aturan Undang-Undang, barang bukti narkotika ini harus dimusnahkan,” tegasnya.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam ember yang sebelumnya sudah dicampur dengan cairan pemutih pakaian. Dan dibuang di dalam lubang yang telah disiapkan.
(Masroby/Parlin)

SIMAK JUGA :  Naikan PT di Pemilu 2024, Zalfadri : Membunuh Demokrasi dengan Cara Konstitusi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *