Beli Tiket Penyeberangan Pra Stimulus dan Single Tarif, Penumpang Bisa Refund Selisih Harga

Foto aktifitas di Pelabuhan Merak menjelang lebaran 2026.(Foto : Humas ASDP)

JAKARTA — PT ASDP Ferry Indonesia memberlakukan kebijakan Partial Refund bagi calon penumpang yang telah membeli tiket sebelum pemberlakuan Stimulus dan Single Tarif pada Lebaran 2026, untuk mendapatkan pengembalian sisa harga tiket.

“Perseroan memberikan kesempatan kepada para calon penumpang kapal penyebarangan yang telah membeli tiket sebelum pemberlakuan Stimulus dan Single Tarif pada Lebaran 2026 untuk mendapatkan pengembalian sisa harga tiket.” kata Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia Heru Widodo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Menurut Heru, mekanisme ini memungkinkan pengembalian selisih tarif bagi tiket yang dibeli dengan harga normal sebelum periode stimulus dan single tarif dimulai.

Ditambahkan, proses refund dirancang sederhana, transparan, dan akuntabel. “Pengguna jasa yang telah membeli tiket sebelum periode stimulus dan single tarif dapat mengajukan partial refund melalui Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp resmi di 0811-1021-191. Kami memastikan prosesnya mudah serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Heru.

Stimulus diskon berlaku di 14 pelabuhan dan 7 lintasan strategis, mencakup pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA pada layanan reguler, serta pejalan kaki dan kendaraan golongan II pada layanan express. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat selama periode mudik.

Untuk proses refund ini, calon penumpang bisa menghubungi Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp resmi di 0811-1021-191. “Kami pastikan prosesnya akan lancar,” papar Heru lagi.

Sebelumnya, Heru Widodo menjelaskan bahwa ASDP telah mengimplementasikan diskon sebesar 100 persen untuk tarif jasa pelabuhan, setara rata-rata 21,9 persen dari total tarif penyeberangan.

Selain itu, penerapan single tarif dilakukan untuk menyamakan tarif layanan reguler dan express pada periode tertentu, sehingga tidak ada lagi perbedaan harga bagi pengguna jasa.

SIMAK JUGA :  Stimulus Nataru di ASDP Terserap 96,17% atau 2,25 Juta Penikmat, dengan Nilai Rp30,5 Miliar

*Distribusi Merata*

Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menambahkan bahwa kebijakan single tarif diterapkan khusus di Pelabuhan Merak pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, serta di Pelabuhan Bakauheni pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Skema ini mencakup pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA, hingga VIA guna mendukung distribusi layanan yang lebih merata pada puncak arus pergerakan.

Tetapi Windy Andale mengingatkan bahwa kelancaran layanan juga ditentukan oleh kedisiplinan pengguna jasa dalam merencanakan perjalanan. “Kami mengimbau masyarakat telah memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan dan datang sesuai jadwal yang tertera. Sistem Ferizy memastikan kapasitas lebih terukur dan aman. Saat ini kuota masih tersedia hingga 99,8 persen,” jelas Windy.

Melalui dukungan terhadap kebijakan Pemerintah dan penguatan sistem layanan digital, ASDP optimistis perjalanan Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, adil, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa. (*)

Awaluddin Awe