Begini Kisah Suami Bunuh Istri di Tanah Datar Ketika Rekonstruksi

  • Bagikan

BATUSANGKAR, harianindonesia.id – Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami bernama Jaini kepada istrinya Suryawati (40) tanggal 01/03 lalu, dilakukan Polres Tanah Datar Sumbar. Sebanyak 15 adegan dilakukan tersangka bertempat di tempat kejadian perkara Jorong Balai Labueh Bawah Nagari Lima Kaum kecamatan Lima Kaum kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat Kamis (28/03).

Rekonstruksi pertama di mulai di SPBU cubadak dimana pelaku membeli minyak untuk membakar tempat tinggal istrinya. Karna sebelum melakukan pembunuhan terjadi dulu pertengkaran, karena korban minta di nikahi secarah resmi kalau tidak korban akan meninggalkan pelaku. Pelaku tidak terima, dan ia mengancam akan membunuh dan membakar rumah korban.

Malamnya pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan aksi keji dengan menikam istrinya dua kali ketika sudah masuk ke dalam rumah. Aksi pelaku diketahui warga, dan sempat terjadi pertengkaran dan pelaku sempat meninju saksi MHS sebelum masuk ke rumah untuk mengambil pisau dan kembali ke tempat istrinya yang telah bersimbah darah di halaman rumah warga di depan rumah korban.

Dan di sana pelaku melakukan percobaan bunuh diri dengan menyayat tangan dan menyayat lehernya. Ketika mengetahui warga sudah mulai berdatangan pelaku melarikan diri ke arah persawahan di belakang rumah korban dan bersembunyi di sebuah surau tua setelah itu korban berlari ke arah persawan jarak lebih kurang 200 m dari tempat persembunyiannya.

Warga dan polisi terus mencari. Akhirnya pelaku di temukan dalam keadaan pingsan setelah tiga jam pencarian di pematang sawah.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Edwin SH MH memberikan keterangan saat ditemui di tempat kejadian perkara mengatakan pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri setelah menusuk istri nya sebanyak dua kali,sebelum melarikan diri kearah persawahan. dan di temukan oleh petugas di bantu warga dalam keadaan pingsan. kemudian pelaku di bawah ke RSUD M.A. Hanafiah Batusangkar.

SIMAK JUGA :  Pemerintahan Desa Dermaji Tetapkan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kades

“Sekarang tersangka di tahan di polres Tanah Datar dalam tindakan perkara pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dan Pasal 351 yang menyebabkan orang lain mati. sesuai pasal 340 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara”Kata Kasat Reskrim Edwin. (may)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *