Bawa Sabu, Seorang Petani di Kuala Kuayan Diringkus Polisi

  • Bagikan

KOTAWARINGIN TIMUR, harianindonesia.id – Roby Hermanto (27) seorang petani warga Jalan Suka Damai Rt 010 RW 04 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotaqaringin Timur (Kotim) Kalteng, diringkus Polisi, lantaran ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam tasnya.

Pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas di Desa Tanjung Bantur Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, Selasa dini hari (2/7/2019).

“Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,50 gram, 1 bungkus rokok Gudang Garam, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah handphone merek Vivo warna hitam,” Kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Affandi, Kamis (4/7/2019).

Berawal, Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada membawa sabu di dalam tasnya. Pelaku pada saat itu sudah diamankan masyarakat di rumah Kepala Desa (Kades) Bantur.

“Kemudian petugas mendatangi TKP, memperlihatkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan badan. Alhasil didapatkan 26 paket narkotika jenis sabu dari dalam tasnya yang dibungkus dalam bungkus rokok gudang garam warna merah. Dan semua barang bukti tersebut diakui pelaku miliknya,” tandas Kapolsek.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

(Masroby/Parlin)

SIMAK JUGA :  183 CASIS 2019 Melenggang ke SPN
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *