Anggota Luar Biasa Kadin Sumbar Sepakat dengan Para Dewan, Tolak Hadir di Musprop

  • Bagikan

SAM SALAM
Sekretaris Tim Penyelamatan Kadin

PADANG – Para pimpinan Asosiasi dan Himpunan yang menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Sumbar menunggu pergerakan sikap Kadin Indonesia terhadap penyelenggaraan Musprop Kadin VII di Bukittinggi.

“Kawan kawan ALB masih wait and see. Tetapi mereka sudah punya sikap, jika Musprop dipaksakan mereka akan ambil sikap sama dengan tiga Ketua Dewan di Kadin Sumbar, tidak akan hadir di arena Musprop,” ujar Sekretaris Tim Penyelamatan Kadin (TPK) Kadin Sumbar, Sam Salam, kepada wartawan di Padang, Jumat (22/7/2022).

Isu kehadiran para ALB kini menjadi seksi. Sebab sampai saat ini baru lima ALB yang diperkirakan bakal mengikuti Musprop. Jumlah ini masih jauh lebih kecil dibandingkan kuota 20 persen pemilik suara ALB di Musprop Kadin Sumbar.

Menurut ketentuan, porsi suara terbesar pada pemilihan Ketum Kadin di Propinsi adalah 80 persen dari Kadin Kabupaten dan Kota. Sementara berdasarkan pembentukan Kadin Kabupaten Kota saat ini kesemuanya adalah hasil pekerjaan carateker dari Dewan Pengurus Kadin Sumbar saat ini.

Meskipun hanya memiliki kuota maksimal 20 persen di forum pemilihan Ketum Kadin, tetapi kehadiran para ALB akan mencerminkan demokratisasi di forum Musprop.

Sama dengan halnya ketidakhadiran para Ketua ketua Dewan di Kadin Sumbar di arena Musprop juga mencerminkan dinamika demokrasi yang timpang di arena Musprop.

“Jadi jika para ALB ini memutuskan sempurna tidak hadir di arena Musprop maka semakin terang benderang bahwa Musprop Sumbar ini memang dirancang, disusun dan ditargetkan memenangkan seseorang, meski dengan menabrak nabrak AD ART. Poinnya disitu,” ujar Sam.

Wantim Panglima AD ART

Sementara itu Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar Budi Syukur menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah mundur untuk mempertahankan sikap menolak Musprop Kadin VII Sumbar yang dinilainya penuh dengan pelanggaran.

SIMAK JUGA :  Polisi Penembak Mahasiswa Divonis 10 Tahun Penjara

“Dewan Pertimbangan adalah Panglima yang mengawal AD ART dan PO Kadin. Kami sudah melaporkan pelanggaran ini ke Kadin Indonesia dan tak akan mau terjebak dengan rekayasa yang terjadi di musprov Kadin Sumbar,” tegas Budi dalam kesempatan terpisah.

Budi Syukur menjelaskan mekanisme Pelaksanaan Musprov Kadin sebagaimana diatur AD ART dan PO khususnya petunjuk pelaksana Musprov yakni PO no 58 tahun 2018.

Khusus untuk anggota luar biasa / asosiasi dan himpunan, kata Budi, PO mengatur bahwa Dewan Pertimbangan mengadakan rapat dengan ALB/ asosiasi dan himpunan dan kadin kab kota, membahas rencana musprov, sosialisasi musprov dan meminta nama nama nama untuk menjadi pengurus kadin.

Nama nama calon pengurus yang di rekap dewan pertimbangan disusun disesuaikan 1. Untuk dewan pengurus 2.dewan pertimbangan 3 dewan penasehat dan dewan kehormatan. Lalu dimasukkan ke dalam amplop tertutup, setelah terpilih pimpinan sidang tetap ,dewan pertimbangan menyerahkan nama nama yang telah direkap dewan pertimbangan.

Sebelum musprov dewan pertimbangan melaksanakan konvensi dulu,dengan peserta asosiasi dan himpunan untuk menentukan peserta penuh musprov kadin

Ketum terpilih menyusun pengurus berdasarkan nama nama yang ada di amplop tertutup. Jadi pengurus kadin jelas dari asosiasi dan kadi kab kota.

Karena rencana musprov tidak sesuai dengan AD ART dan PO, dan banyak tahapan yang dilanggar, maka Dewan Pertimbangan menolak dan tak melaksanakan konvensi.

“Jadi sesuai dengan tugas dan peran Dewan Pertimbangan yaitu memantau terjadinya pelanggaran AD ART dan PO di Pengurus Kadin. Sekarang sudah jelas terjadi pelanggaran, tidak mungkinlah Wantim dan ALB akan menghadiri Musprop tersebut. Itu yang menjadi kesepakatan kami dengan para ALB,” kunci Budi (*)

Doni MP

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *