Abaikan Penggunaan APD, Proyek 7,9 Milyar Diduga Langgar Aturan

Padang, harianindonesia.id
Pekerjaan bangunan gedung bertingkat yang berlokasi di Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang diduga melanggar aturan yang berlaku.
Hal ini tampak jelas saat wartawan mengamati pekerjaan sedang berlangsung.

Wartawan yang datang bersilaturahmi ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Senen, 7 April 2025 melihat dibelakang kantor PWI, sebelah gedung Youth Center Padang sedang terlaksana pekerjaan proyek pembangunan gedung bertingkat. Setelah dilihat, ternyata pekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Terlihat pekerja hanya menggunakan rompi sebagai salah satu APD. Tidak terlihat pekerja menggunakan helm, sepatu boot, dan safety belt (khusus diketinggian).

Ketika dikonfirmasi, Direktur CV. Galfib mengatakan pengadaan APD sudah termasuk dalam anggaran di dalam RAB seperti helm, rompi sepatu boot, dan sarung tangan sebanyak 10 buah.

“Anggota kami semuanya ada 50, tapi kami tetap bertangungjawab untk kesemua pekerja memakai APD pak. Untuk safety belt itu tidak dibayarkan pak. Tapi kami sudah menyediakan safety belt,” jawab Galfib melalui whatsaap.(7/04)

Meskipun disebelah plang proyek terdapat spanduk pernyataan pihak CV. Galfib terkait APD yang mengatakan, “Saya berkomitmen dengan keselamatan kerja, bagaimana dengan anda”? dan pernyataan “wajib digunakan, helm pelindung, masker, rompi, dan sepatu safety”, namun sangat bertolak belakang dengan fakta yang terlihat.

Setelah dikirimkan dokumentasi sebagai bukti wartawan sedang berada dilokasi pekerjaan, pihak CV. Galfib berniat untuk mengingatkan kembali terkait penggunaan APD kepada pekerjanya.

“Untuk difoto ini nanti kami ingatkan lagi kepada pekerja pak. Kadang ada pekerja itu risih memakai helm, kami sudah berusaha mengingatkan dan mengintruksikan kepada pekerja setiap saat,” ungkapnya kemudian.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nico Lesmana membenarkan kelengkapan APD untuk proyek ini sudah dianggarkan dalam RAB. Nico Lesmana juga menyampaikan bahwa pekerjaan ini menggunakan pendampingan dari Kejaksaan.
Saat kesalahan pada plang proyek dipertanyakan, PPK menjawab nanti akan diperbaiki.

SIMAK JUGA :  Tapal Batas Masih Divalidasi, Pemko Perjuangkan Warga di Perbatasan Masuk Padang Panjang

Pada plang proyek tidak disebutkan tanggal kontrak, hanya terlihat masa kerja 180 hari kalender dan tahun 2025.
Sedangkan tanggal kontrak tidak disebutkan.

Hal ini harus jelas agar masyarakat yang ikut mengawasi pekerjaan mengetahui informasi yang akurat, sampai tanggal berapa berakhirnya pekerjaan tersebut.
Begitu juga perihal sumber dana dalam plang proyek yang mengatakan bersumber dari APBD Kota Padang, ternyata sumber dana pekerjaan merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK)

“Kontrak tanggal 26 Februari, SPMK tanggal 3 maret. Ini akan kita perbaiki untuk nama sumber dananya,” pungkas Nico Lesmana yang juga dikonfirmasi melalui whatsaap.(7/04).

Peraturan yang terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) ditempat kerja, Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 8 Tahun 2010 tentang APD dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

Selain itu, APD yang digunakan di proyek konstruksi harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.(JJ)