101 Desa di Barito Timur Alokasikan 4 Persen APBDes untuk Pembiayaan Covid -19

  • Bagikan

ADIANO,S.Sos

Tamiang Layang, Barito Timur, Harianindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur memberlakukan kebijakan bagi setiap desa mengalokasikan 4 persen APBDesnya untuk mendukung pencegahan Covid- 19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (KDPMD) Kabupaten Barito Timur, Ir. Barnusa, MM, melalui Kepala Bidang Informasi Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (IPDKP), Adiano, S.Sos, mengatakan alokasi setiap desa untuk mendukung pencegahan Covid- 19 yang 4 persen tersebut nilainya kurang lebih Rp 30 juta per desa.

“Ada 101 Desa di Kabupaten Barito Timur yang bersedia mengalokasikan ABPDesnya untuk mendukung pencegahan Covid- 19 ini,” ujar Adiano kepada Harianindonesia.id, Kabar Mediapolisi Grup (KMG), Senin (06/04/2020).

menurut dia, kegiatan pembiayaan yang dialokasikan 4 persen dari APBDes per desa itu yakni, belanja pengendalian bahan cairan Desinfektan tediri dari Cairan By Clean, Cairan Carbol/Wipol Wangi/Sejenisnya, Pembersih Lantai (So Klin atau Sejenisnya), pengadaan alat Semprot/Spayer, pengadaan masker, pembuatan spanduk/baliho cegah Covid- 19 dan PHBS, pembuatan LEFLET anjuran hidup sehat, pengadaan sarana CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) Wastafel di tempat umum, sabun cair anti Septic, di tambah pembentukan Relawan Gugus Tugas Covid- 19 setiap desa dan biaya operasional makan minum rapat/sosialisasi dan lain-lain, kata Adiano.

Sementara, tugas Relawan Desa Lawan Covid- 19 yang biaya operasionalnya dialokasikan dari 4 persen dari APBDes tersebut adalah melakukan penyemprotan Desinfektan pada fasilitas umum desa dan lingkungan desa, membagikan masker dan hand sanitizer serta membagikan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh, melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal infomasi terkait dengan Covid- 19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.

Selanjutnya, mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya, mengidetifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi.

SIMAK JUGA :  Diskusi SATUPENA, John Manangsang Wally: Kabupaten Jayapura, Gerbang Politik Indonesia Timur yang Belum Dikembangkan

Juga menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19, menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telpon ambulan dan lain-lain.

Melakukan deteksi dini penyebaran Covid- 19, dengan memantau pergerakan masyarakat, melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah, mendata warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar, dan pemantauan perkembangan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Covid-19.

Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan atau berumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikaha, tontonan atau hiburan massa dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.

Melakukan penanganan terhadap warga desa korban Covid- 19 bekerjasama dengan Rumah Sakit rujukan atau Puskemas setempat, penyiapan ruang isolasi di desa, merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Covid- 19 untuk melakukan isolasi diri, dan membantu penyiapan logistik kepada yang masuk ruangan isolasi, dan juga menghubungi petugas medis dan atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk isolasi.

Dan senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur cq. Dinas Kesehatan, tutup Adiano.

(SNN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *