Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar dan Mobil Alphard

  • Bagikan

JAKARTA,- Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu serta satu unit Toyota Alphard. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima gratifikasi, yakni menerima uang melalui pihak lain,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Jaksa memaparkan uang gratifikasi Zumi Zola itu berasal dari Afif Firmansyah sebanyak Rp34,6 miliar, kemudian dari Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Arfam Rp3 miliar, 30 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.

Dalam dakwaannya, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana untuk melunasi utang-utang saat melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.

“Meminta Afif selesaikan utang terdakwa saat kampanye,” kata Jaksa Rini Triningsih.

Selain itu, kata Jaksa, uang senilai Rp44 miliar tersebut juga dialirkan untuk adiknya Zumi Zola yakni, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.

Menurut jaksa, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, uang dan mobil yang diterima Zumi tidak beralasan hukum.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Semua penerimaan itu haruslah dianggap suap, karena berlawanan dengan tugasnya dan jabatan selaku Gubernur Provinsi Jambi,” ujar jaksa.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

SIMAK JUGA :  Pemimpin Kudeta Myanmar akan ke Jakarta 24 April 2021
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *