Wow ! Raja Thailand Terima Warisan Rp 422 Triliun

  • Bagikan

BANGKOK, harianindonesia.id Raja Thailand Maha Vajiralongkorn secara resmi menerima warisan harta kekayaan kerajaan senilai 30 miliar dolar AS atau sekitar Rp 422 triliun.

Raja yang naik tahta pada Oktober 2016 itu telah menandatangani pengambilalihan kekayaan milik kerajaan Thailand pada Sabtu (16/6/2018) lalu.

Raja Maha Vajiralongkorn menggantikan ayahnya, Bhumibol Adulyadej, yang telah mangkat, usai memerintah selama tujuh dekade, sejak 1946.

Pihak kerajaan Thailand tidak pernah mengumumkan jumlah kekayaan kerajaan secara pasti kepada publik dan dilindungi oleh hukum kerajaan dari segala bentuk pemeriksaan.

Namun para pakar memperkirakan, Dinasti Chakri, yang kini berkuasa di kerajaan Thailand, merupakan dinasti kerajaan terkaya di dunia.

Menurut majalah Forbes pada 2011, Raja Bhumibol memiliki kekayaan lebih dari 30 miliar dolar AS dan menempati peringkat teratas orang terkaya di dunia.

Pada masa Raja Bhumibol, sebagian besar kekayaan milik kerajaan tersebut dikelola oleh Biro Kekayaan Mahkota (CPB) yang tidak transparan. Namun diyakini mencakup kepemilikan properti dan investasi di perusahaan-perusahaan besar.

Namun mulai Juli tahun lalu, junta Thailand telah mengubah undang-undang kekayaan kerajaan yang berlaku sejak 69 tahun lalu dan memberikan Raja Vajiralongkorn kewenangan penuh atas CPB.

Perubahan tersebut dipandang sebagai salah satu langkah yang diambil Raja Vajiralongkorn untuk meningkatkan kewenangannya atas birokrasi di kerajaan dan kendali atas kekayaan kerajaan usai mengambil alih tahta.

Dalam amandemen undang-undang tersebut, maka seluruh aset kekayaan kerajaan akan dipindahkan dan diambil alih oleh raja, sehingga dapat dikelola dan dipergunakan berdasar kebijaksanaan raja. Demikian diumumkan dalam laman situs resmi CPB.

Dalam dokumen tak bertanggal yang dikeluarkan CPB, turut menjelaskan pemindahan seluruh kepemilikan saham CPB atas nama raja.

SIMAK JUGA :  Asosiasi Pedagang Borobudur Bersatu Tolak Relokasi dan Pembangunan Pasar Seni di Kujon, Magelang

Biro kerajaan tersebut diketahui memiliki sejumlah investasi yang cukup besar di beberapa perusahaan terbesar Thailand, seperti Siam Commercial Bank dan Siam Cement Company.

Aset dari CPB yang sebelumnya dibebaskan dari pajak, kini dikenakan pajak sesuai dengan kehendak raja.

Di Thailand, pembahasan publik terkait keputusan kerajaan dianggap tabu karena menganut hukum lese majeste yang melihatnya sebagai tindakan penghinaan terhadap kerajaan.

Pelanggaran atas hukum ini diancam 15 tahun penjara untuk setiap pelanggaran.

Seluruh media di Thailand juga harus melakukan sensor ketika memberitakan seputar kerajaan agar terhindar dari pelanggaran hukum lese majeste.

Sumber : AFP

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *