WAMENDAGRI Ribka Haluk memberiian Keterangan Pers usai menghadiri acara BPJS Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 di JIExpo Ballroom Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1/2026). (Foto : Humas Puspen Kemendagri)
JAKARTA – Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan mendasar sekaligus urusan pemerintahan wajib yang menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk dipenuhi tanpa kompromi.
“Itu wajib, tidak ditawar-tawar,” ungkap Ribka dalam keterangan persnya usai menghadiri acara BPJS Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 di JIExpo Ballroom Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan bahwa sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, ia ingin memastikan agar hak dasar rakyat atas pelayanan kesehatan dapat terjamin sepenuhnya.
Kewajiban pelayanan kesehatan oleh pemerintah diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat.
Kewajiban Pemerintah adalah menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, menjamin ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten, menyediakan obat-obatan dan alat kesehatan yang esensial, mengembangkan program kesehatan preventif dan promotif serta mengawasi dan mengontrol kualitas pelayanan kesehatan
Pelayanan Kesehatan yang Dijamin adalah elayanan kesehatan dasar (Puskesmas, dokter praktek, dll.), pelayanan kesehatan spesialistik (rumah sakit, dokter spesialis, dll.), pelayanan kesehatan rujukan (rumah sakit rujukan, dll.) dan Pelayanan kesehatan darurat (ambulans, dll.)
Pembiayaan pelayanan kesehatan berasal dari Pemerintah (APBN dan APBD), Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Swasta (asuransi kesehatan, dll.)
Pemerintah juga telah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Penghargaan
Lebih lanjut, Ribka pun menjelaskan soal penghargaan yang diberikan dalam ajang UHC Award 2026 tersebut. Menurutnya, capaian ini dapat dijadikan tolok ukur kinerja Pemda dalam melayani masyarakat.
Ia berharap pencapaian para kepala daerah yang menerima apresiasi pada ajang ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk mampu memenuhi standar layanan kesehatannya.
“Mudah-mudahan kami akan pantau terus pemerintah daerah manakah yang belum, ini kan [prinsipnya] bergotong royong,” ujar Ribka.
Dalam agenda tersebut, Ribka hadir mewakili Mendagri untuk menyaksikan penyerahan penghargaan UHC kategori utama.
Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Kesehatan (Menkes), Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan kepada sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota yang dinilai berhasil mewujudkan cakupan kesehatan semesta di wilayahnya. (*)
Awaluddin Awe








