Vanessa Angel Resmi Ditahan, Ayahanda Siap Jadi Jaminan

  • Bagikan

SURABAYA, harianindonesia.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur resmi menahan artis Vanessa Angel alias VA sebagai tersangka kasus dugaan pendistribusian foto dan video asusila pada Rabu, 30 Januari 2019.

Penyidik beralasan, VA tidak kooperatif dan dimungkinkan menghilangkan barang bukti sehingga berpotensi mengganggu proses penyidikan.

“Mulai hari ini tanggal 30 Januari 2019 administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kami lakukan penyiapannya. Oleh karena itu, terhitung dari 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kami panggil hari ini sebagai tersangka kami lakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Dua alasan disampaikan Frans Barung soal penahanan Vanessa. Pertama, syarat objektif, yakni ancaman hukuman sebagaimana tertera dalam pasal yang dijeratkan kepada tersangka telah terpenuhi.

“Adapun alasan subjektif dari pada penyidik adalah, satu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kemudian mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Hingga sore ini, Vanessa Angel masih menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di gedung Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Dia disangka aktif mendistribusikan dan mentransmisikan foto dan video asusila kepada muncikarinya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim. Jika pun pada panggilan sebelumnya tidak hadir, hal itu karena kliennya tengah sakit. “Klien kami kooperatif,” katanya.

Diketahui, Vanessa diamankan polisi saat bertransaksi seksual dengan seorang pria di kamar salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada awal Januari lalu. Pria yang mengencani Vanessa disebut-sebut seorang pengusaha berinisial R. Dia diduga mengencani Vanessa melalui perantara muncikari dengan tarif Rp80 juta.

SIMAK JUGA :  Desakan agar Indonesia Lakukan Lockdown Wilayah Terus Bergema

Kasus itu telah menjerat total lima tersangka. Yakni empat muncikari berinisial ES, TN, F, dan W. Vanessa sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga aktif mendistribusikan dan mentransmisikan foto atau video asusila kepada muncikarinya.

Ayahanda Siap Jadi Jaminan

Doddy Sudrajat, ayah Vanessa Angel sedih mendengar putrinya ditahan di Polda Jatim, setelah jalani pemeriksaan terkait konten asusila, Rabu (30/1/2019).

Sebagai ayah, ia ingin hadir dan memberi perlindungan terhadap Vanessa Angel. Setidaknya bisa memberi jaminan untuk penangguhan penahanan.

Namun, Doddy Sudrajat belum bisa menyerahkan KTP-nya kepada kuasa hukum Vanessa Angel sebagai penjamin. Sebab, ia ingin berkonsultasi lebih dulu pada kuasa hukumnya terkait hal itu.

“Saya akan konsultasi lagi dengan kuasa hukum saya Bang Zakir, kalau KTP kan sudah masuk ke masalah hukum,” kata Doddy Sudrajat saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) dilansir harianindonesia.id dari tribunnewscom.

Meski demikian, Doddy merasa tak masalah jika harus memberikan KTP tersebut sebagai jaminan dengan syarat dirinya bisa didampingi oleh kuasa hukum juga, agar ia merasa aman menjadi jaminan sang putri.

“Karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di ke belakang hari. Sudah cukup ya ini ada anak-anak soalnya,” tuturnya. (***)

Sumber vivacoid dan tribunnewscom

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *