JURU Bicara TPN Ganjar-Mahfud Sunanto berbicara dalam diskusi bertajuk MK dan Aparat Negara 2024 yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023 malam. Dia meminta KPU tidak menolerir kelompok yang mengkerdilkan hukum di Pilpres 2024. (Foto : kredit Media Centre TPN GM)
JAKARTA, HARIANINDONESIA.ID – Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sunanto alias Cak Nanto berharap KPU tidak menolerir satu kelompok mengkerdilkan hukum untuk ambisi menang di Pilpres 2024.
Cak Nanto melihat proses itu ada dalam proses pengambilan keputusan MK tentang syarat minimal usia capres cawapres.
Menurut Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah ini keputusan MK tidak bisa secara otomatis bisa dilaksanakan oleh KPU.
“Sesuai prosedur seharusnya keputusan MK itu diserahkan terlebih dahulu ke DPR. Sebab DPR lembaga pembuat dan pengesah Undang undang. Selagi prosedur ini tidak dijalankan KPU maka keputusan MK akan terus menjadi bahan perdebatan (debatable),” papar Cak Nanto pada Diskusi Media bertema MK dan Aparat Negara 2024 yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023 malam.
Secara terbuka di depan peserta diskusi Cak Nanto, mengingatkan jangan sampai terjadi perbedaan cara pandang hukum yang didasari oleh kepentingan politik yang berbeda, bisa meniadakan kebenaran hukum.
Jika itu terjadi akan jadi seperti apa nantinya negara yang hukumnya bisa diutak atik sesuai dengan kebutuhan yang berkuasa dengan menggunakan alibi hukum yang keliru, ketus Cak Nanto.
Dia mengakui bahwa keputusan MK tentang syarat minimal usia capres cawapres sudah diketok maka secara otomatis mau tidak mau harus dilaksanakan.
Tetapi, tegas Cak Nanto, keputusan ini banyak mendapat gugatan dari berbagai kalangan di media sosial dan media massa. Itu artinya, kata Cak Nanto, publik mengetahui bahwa keputusan itu syarat dengan kepentingan politik tertentu.
Oleh sebab itu, papar Cak Nanto lagi, proses keputusan MK harus dikembalikan sesuai dengan prosedur hukum yang lazim yakni dibawa ke DPR. Tetapi dia melihat pula besar kemungkinan KPU tidak akan meneruskan keputusan MK tersebut ke DPR.
Cak Nanto juga meminta KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk ikut andil meluruskan tata cara atau proses perubahan persyaratan capres cawapres ini sesuai dengan ketentuan, dan tidak membiarkan ada kelompok tertentu yang berupaya mengerdilkan hukum.
“Jangan karena ini sudah diputus lalu mau dilabrak semua itu. Sebab turunannya masih ada banyak. Bila pedoman hukum ada maka pedoman teknis harus ada,” kata Cak Nanto.
Soal netralitas aparat negara, Cak Nanto mengatakan, sebenarnya semua sudah selesai dengan adanya larangan aparat berpihak.
“Terpenting adalah bagaimana menjaga moral etik netralitas aparat. Saya berharap netralitas aparat negara benar benar dijaga. Ini satu satunya pemilu yang diharapkan kita, memilih pemimpin menyongsong Indonesia emas,” kata Cak Nanto. (*)
Awaluddin Awe








