Satgas Pemburu Aset BLBI Terbentuk, Ini Susunannya

  • Bagikan

JAKARTA – Pemerintah akan mengejar aset-aset hasil dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dalam Keppres tersebut terdapat susunan organisasi Satgas. “Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” dikutip dari salinan Keppres tersebut, Jumat 10 April 2021.

Berikut susunan organisasi tim pemburu aset BLBI

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

6. Jaksa Agung

7. Kapolri

B. Pelaksana Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .

Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.

Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam.

Anggota:

1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

3. Sekretaris Jenderal Kemenkeu

4. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu

5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara

7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (Tata)

SIMAK JUGA :  Ganjar tak Ambil Pusing Soal Hasil Survei, Tetap akan Terus Bertemu Rakyat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *