Putusan Dewan Pers Terkait Pengaduan Pakar Komunikasi Effendi Ghazali

  • Bagikan

Effendi Ghazali

JAKARTA – Dewan Pers menanggapi aduan pakar komunikasi Universtas Indonesia, Effendi Gazali terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan dan indikasi upaya pemerasan. Dugaan penyalahgunaan profesi dan upaya pemerasan ini, terjadi melalui serangkaian pembicaraan dalam aplikasi whatsapp serta pertemuan antara Effendi Gazali sebagai pengadu dan wartawan katta.id, sebagai Teradu.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu, Kamis (8/4). Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Arif Zulkifli dalam siaran pers menyebutkan Dewan Pers sudah memutuskan beberapa hal terkait pengaduan ini demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers. Antara lain memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Beberapa putusan tersebut antara lain, pertama Teradu dinilai telah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak independen. Kedua, Teradu melanggar Pasal 6 KEJ yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”. Ketiga, teradu mematuhi amanat Pasal 7 KEJ karena mengikuti kesepakatan off the record dengan Pengadu.

Atas beberapa putusan tersebut, Dewan Pers merekomendasikan beberapa hal. Pertama, Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Kedua, Manajemen Teradu wajib memberikan sanksi kepada wartawannya (Wahyu Ramadhony) atas pelanggaran Pasal 1 dan 6 KEJ, sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan. Bukti pemberian sanksi wajib dilaporkan kepada Dewan Pers selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima surat Penyelesaian Pengaduan ini.

Ketiga, Wartawan Teradu (Wahyu) tidak mengulangi perbuatannya dan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Keempat, Teradu segera menyelesaikan proses pendataan/verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah terbitnya surat Penyelesaian Pengaduan ini.

SIMAK JUGA :  Istri Gubernur Sumatera Barat Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kampanye

“Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Teradu, Dewan Pers mempertimbangkan tidak akan menangani perkara yang melibatkan Teradu. Sehingga pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau kegiatan jurnalistik Teradu dapat langsung menempuh proses hukum tanpa melalui Dewan Pers,” tulis Arief dalam keterangan resminya.

Dikutip dari Media Indonesia, sebelumnya diketahui, Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterangan seorang tersangaka dalam kasus korupsi bansos. Saat tiba di markas Lembaga Antirasuah, Effendi mengeluh diperas oknum wartawan. ( Naff)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *