Pasca Unjuk Rasa 28 Agustus, Dewan Pers Serukan Empat Pesan Penting

JAKARTA – Dewan Pers memperhatikan dan memantau pergerakan liputan media selama aksi unjuk rasa pasca 28 Agustus 2025 dan kemudian menerbitkan seruan penting.

Surat seruan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr Komaruddin Hidayat tangal 29 Agustus 2025 berisi empat poin penting :

Pertama, menyerukan kepada media massa bekerja secara propesional dan memegang teguh kode etik Jurnalistik UU Pokok Pers No 40 tahun 1999

Kedua, menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur, dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas

Ketiga, kepada para jurnalis/wartawan/media secara keseluruhan yang meliput peristiwa yang berlangsung, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan diri maupun liputannya dengan sebaik baiknya

Keempat, kepada aparat yang bertugas di lapangan, hendaknya menjaga keselamatan para jurnalis/ wartawan / media yang sedang menjalankan tugas liputannya.

Siapa Dewan Pers?

Dewan Pers adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas mengembangkan dan melindungi kehidupan pers nasional, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers berfungsi untuk menetapkan peraturan di bidang pers, melakukan pendataan perusahaan pers, menyelesaikan sengketa jurnalistik, serta memastikan kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Fungsi Utama Dewan Pers
Pengembangan dan Perlindungan Pers:
Mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers yang sehat dan profesional di Indonesia.

Peraturan dan Pendataan:

Menetapkan peraturan di bidang pers dan melakukan pendataan perusahaan pers.

Penyelesaian Sengketa Jurnalistik:

Menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik, perilaku wartawan, atau kekerasan terhadap wartawan dan perusahaan pers.

Verifikasi Organisasi Pers:

Memverifikasi organisasi wartawan dan perusahaan pers.

Dasar Hukum dan Keanggotaan
Dewan Pers dibentuk berdasarkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

SIMAK JUGA :  Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, M.S : Kemerdekaan Pers Masih Harus Terus Diperjuangkan

Keanggotaannya terdiri dari tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan komunikasi, pimpinan perusahaan pers, serta wartawan.

Peran dalam Kemerdekaan Pers

Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari pemerintah di dalam struktur keanggotaannya.

Pembentukannya juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers merupakan bagian dari HAM. (*)

Awaluddin Awe