Presiden : Revisi UU KPK Inisiatif DPR

  • Bagikan

Jakarta, Harian Indonesia ID – Presiden Joko Widodo meminta, DPR menunda pengesahan revisi empat Undang-undang (UU), yakni KUHP, UU Minerba, (UU) Pemasyarakatan, dan (UU) Pertanahan.

Namun, sikap Presiden berbeda saat menangani pembahasan revisi UU KPK. Jokowi justru ingin revisi UU KPK segera disahkan menjadi Undang-undang.

Presiden kemudian angkat bicara terkait perbedaan sikapnya dalam menyikapi sejumlah Undang-undang. Menurutnya, revisi UU KPK adalah inisiatif DPR sedangkan empat revisi UU lainnya adalah inisiatif pemerintah.

“Yang satu itu (UU KPK) inisiatif DPR. Ini (UU Minerba, UU Pemasyarakatan, UU KUHP, UU Pertanahan) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (23/9/2019).

Dia menjelaskan, penundaan revisi empat UU tersebut karena pemerintah ingin mendengarkan masukan masyarakat.

“Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-subtansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK, Jokowi menegaskan, tidak akan melakukan hal itu.

“(Rencana keluarkan Perppu?) Enggak ada,” tegasnya. (BT)

SIMAK JUGA :  Pejabat Kemenpora di OTT KPK
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *