DR DHIFLA WIYANI SH MH
JAKARTA – Praktisi Hukum DR Dhifla Wiyani, SH, MH menyampaikan apresiasinya atas penetapan KUHAP baru oleh Komisi III DPR RI pada 18 November yang lalu.
Pendiri kantor Hukum Dhifla Wiyani & Partners ini menilai pemberlakuan KUHAP baru akan menjadi terobosan dalam perkembangan hukum di Indonesia, sekaligus lebih melindungi hak hak rakyat yang terlindas kasus pidana.
“Saya berpendapat bahwa penetapan KUHAP baru akan menjadi satu terobosam besar dalam pemberlakuan hukum di Indonesia, sekaligus lebih mengapreasi keberpihakan terhadap hak hak rakyat yang terlindas kasus pidana di Indonesia,” ujar Praktisi Hukum DR Dhifla Wiyani, SH, MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dalam penjelasannya, wanita cantik asal Padang Pariaman, Sumbar ini, mengatakan bahwa dirinya mengikuti RDPU Komisi III DPR RI dengan Peradi SAI, Senin (24/11/2025).
Dhifla memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua Komisi III bersama para anggota Pokja pembentukan KUHAP baru yang mampu menuntaskannya ditengah banyaknya kritik terhadap isi pasal-pasal didalamnya.
KUHAP baru akan menggantikan KUHAP lama yang sudah berumur 44 tahun yang disebutnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan perkembangan hukum yang pesat di negara-negara lain.
Dhifla meyakink KUHAP baru yang telah disahkan ini benar-benar akan memberikan terobosan baru pada perkembangan hukum di Indonesia.
Sebagai contoh, Dhifla menyorot hal yang cukup penting di dalam KUHAP baru yaitu penguatan dalam fungsi salah satu pilar penegak hukum di Indonesia yaitu fungsi dan hak Advokat.
Di dalam KUHAP baru, Advokat diberikan hak untuk mendampingi tidak hanya Tersangka tetapi juga Saksi dan Korban.
Advokat diberikan hak untuk berbicara mengajukan keberatan atau protes kepada Penyidik jika terindikasi ada intimidasi dari Penyidik pada saat pemeriksaan terhadap Tersangka/Saksi/Korban (lihat pasal 32 KUHAP).
“Ini yang saya sebut sebagai satu terobosan, dimana hak ini dulunya tidak ada dalam KUHAP yang lama.” paparnya.
Selain itu, sebut Dhifla, di dalam Pasal 31 KUHAP baru mewajibkan Penyidik untuk memberitahu kepada tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh Advokat, sebelum dimulainya pemeriksaan.
“Ketentuan ini jelas-jelas memberikan perlindungan bagi masyarakat, sehingga penegak hukum khususnya Para Penyidik tidak bisa berlaku semena-mena terhadap masyarakat yang sedang tersandung kasus pidana.” tukasnya.
Selanjutnya, Dhifla juga menyampaikan bahwa KUHAP baru ini memberikan angin segar bagi perkembangan hukum di Indonesia, dimana terdapat banyak aturan-aturan baru yang telah membuat hukum di negara Indonesia ini menjadi lebih maju lagi secara signifikan. (*)
Awaluddin Awe








