Pelindo Sebut Pelayanan Terminal Peti Kemas Tanjung Priok Berjalan Normal

Executive General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Tanjung Priok, Yandri Trisaputra menyampaikan situasi terakhir di Terminal Peti Kemas kepada wartawan, pasca penyesuaian Pass Gate. (Foto : Humas Pelindo Regional 2 Tanjung Priok)

Jakarta (HARIANINDONESIA.ID) — PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok menegaskan bahwa Pelayanan operasional terminal peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok saat ini berjalan normal usai penyesuaian sistem Gate Pass.

Aktivitas bongkar muat maupun keluar-masuk kendaraan pengangkut peti kemas berlangsung seperti biasa dan tetap mendukung kelancaran arus logistik di pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut.

Executive General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Tanjung Priok, Yandri Trisaputra, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan peningkatan (improvement) pada sistem penerbitan gate pass di terminal peti kemas.

Yandri menyebut bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan sekaligus optimalisasi pengaturan arus kendaraan logistik yang keluar masuk kawasan pelabuhan.

“Peningkatan sistem gate pass ini kami lakukan untuk memastikan pengaturan arus kendaraan pengangkut peti kemas dapat berjalan lebih tertata dan efisien. Proses penyesuaian sistem tersebut telah selesai dilakukan dan saat ini sistem telah beroperasi secara normal,” ujar Yandri dalam penjelasan tertulisnya, Senin (15/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pelabuhan akan terus memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa dengan mengedepankan prinsip kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan di kawasan pelabuhan.

“Sinergi antara operator pelabuhan, regulator, dan para pengguna jasa merupakan kunci untuk menjaga kelancaran operasional di kawasan pelabuhan,” jelasnya.

Fokus utama Pelindo saat ini, lanjut Yandri, adalah memastikan aktivitas logistik di kawasan pelabuhan tetap berjalan lancar, mengingat peran strategis pelabuhan dalam mendukung distribusi barang dan perekonomian nasional.

Selain itu, kelancaran arus barang di pelabuhan juga sangat dipengaruhi oleh kondisi lalu lintas di kawasan sekitar pelabuhan.

Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kelancaran pergerakan kendaraan logistik serta lalu lintas di kawasan pelabuhan dan wilayah sekitarnya.

“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan operasional pelabuhan berjalan baik. Harapannya, arus barang dan distribusi logistik nasional dapat terus terjaga dengan lancar,” tutup Yandri.

Penjelasan Yandri ini merupakan permintaan konfirmasi wartawan Harianindonesia.id atas pernyataan Ketua Umum BPP GINSI Capt. Subandi yang mengkritisi kebijakan Operator Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang menghentikan secara sepihak pencetakan Pass Gate.

Pengusaha Merugi

Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi sebelumnya di tempat terpisah menyebutkan bahwa pemilik barang di pelabuhan Tanjung Priok dikagetkan dengan penghentian secara sepihak penerbitan Gate Pass ke terminal peti kemas hingga 29 Maret 2026.

Menurut Subandi, pemilik barang sangat terkejut sekaligus memprotes kebijakan penghentian gate pass sehingga pencetakan atau proses kartu impor untuk pengeluaran barang di Pelabuhan tersibuk di Indonesia itu tak bisa dilakukan.

”Anehnya, surat dari masing-masing terminal peti kemas di Priok hanya menyebutkan bahwa penghentian gate pass adalah sesuai arahan pihak berwenang. Maksudnya pihak yang berwenang yang mana?,” tanya Capt Subandi, seperti dikutip dari Logistiknews, Senin (15/3/2026).

SIMAK JUGA :  Presiden Jokowi Resmikan Tol PKU-Bangkinang

Menurutnya, kebijakan semacam ini justru terkesan ugal-ugalan dan membuat pelaku usaha bingung lantaran sangat merugikan kegiatan industri dan aktivitas logistik.

“Ini kebijakan ngawur tanpa dialog dengan para pelaku usaha atau asosiasi yang mewakilinya dan sangat merugikan pelaku usaha. Akibatnya, sudah di pastikan pasokan bahan baku industri terganggu. Kenapa gak sekalian saja industri-industri hinterland-nya di tutup biar tidak ada perusahaan yang jalan, ekonomi mati dan tidak ada kemacetan di pelabuhan,” ucap Subandi.

Subandi menegaskan bahwa kegiatan kerja di pelabuhan Tanjung Priok selama ini sudah berlaku dan berjalan nonstop 24/7. Tetapi jika gate pass dihentikan maka aktivitas pelabuhan terhenti dan ancaman stagnasi pelabuhan di depan mata.

“Kalau alasannya untuk melancarkan kegiatan Angkutan Lebaran (Angleb) bukankah sudah ada SKB (surat keputusan bersama) yang mengatur soal itu ? Sehingga apa urgensinya sampai menghentikan layanan gate pass di pelabuhan Tanjung Priok ?. Siapa yang ganti biaya demurage container (kelebihan waktu penggunaan kontainer) yang rata-rata perhari bisa mencapai US$ 80,” ungkapnya.

Ketua Umum BPP Ginsi ini menambahkan bahwa pengusaha mengalami kerugian ratusan milliar rupiah akibat Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok tidak menerbitkan Gate Pass tersebut.

Kerugian itu berasal dari demurage container, biaya penumpukan di pelabuhan, tersendatnya produksi akibat ketiadaan bahan baku dan sebagainya.

Bahkan jika di hitung biaya demurage container yang rata-rata selama 4 hari saja berarti pemilik barang harus mengekuarkan biaya sekitar US320 untuk ukuran 20, belum ukuran yang 40 feet.

Ditambahkan, jika gate pass pelabuhan ditutup selama 10 hari berarti ada sekitar 120.000 kontainer tertahan. Sehingga kerugian diasumsikan mencapai 120.000 x US$320 = US$38.400.000. Jika di kurs nya Rp 17.000 maka biaya demurage saja kurang lebih Rp650 milliaran.

“Kerugian itu belum termasuk storage dan juga terhentinya pasokan pabrik. Begitu juga angkutan atau truk akan kehilangan potensi pendapatan ratusan milliar. Makanya, Saya ingin lebih konsen supaya Presiden dan Menteri Perekonomiannya dapat lebih peka untuk mengetahui kondisi ini karena da kebijakan yang merugikan kegiatan ekonomi,” pungkas Ketum GINSI ini.

Kerugian itu, sebutnya, belum termasuk yang akan dialami pihak Industri atau pabrik yang selama ini mengandalkan pelabuhan Tanjung Priok sebagai jalur distribusi dan aktivitas logistiknya.

Menurut perhitungan GINSI, dengan terhentinya aktivitas pelabuhan Priok akibat penghentian gate pass yang di infromasikan 15 Maret 2029 hingga 29 Maret 2026 mendatang itu akan menyebabkan kerugian pemilik barang hingga ratusan milliar akibat denda demurage container dan bahkan bisa trilliunan jika ditambah dengan terhentinya kegiatan produksi dan tidak bisa berusaha.

Subandi menilai kebijakan penghentian gate pass yang ugal-ugalan dan minim kajian ataupun pelibatan para pihak yang berkepentingan termasuk pelaku usaha. (*)

Awaluddin Awe