OPINI Denny JA: Kasus Rocky Gerung dan Wilayah Abu-abu

  • Bagikan

JAKARTA  – Akankah Rocky Gerung masuk penjara? Jawabnya, tergantung bagaimana hakim nanti menafsir wilayah abu-abu kasus itu.

Inilah respon pertama yang muncul setelah saya membaca berita: Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel, Sidang Perdana 22 Agustus 2023. (1)

Hampir pasti Rocky Gerung tidak diadili dengan pasal penghinaan. Itu delik aduan. Ia memerlukan Jokowi sendiri untuk mengadukan kasus itu.

Tapi Jokowi sudah menunjukkan kelasnya. “Itu masalah kecil. Saya kerja saja.”  Jokowi tak mau mengadukan kasus itu.

Jika delik aduan tak berlaku, Rocky diadili dengan delik umum. Ini tak memerlukan aduan resmi Presiden Jokowi.

Maka pasal yang tersedia adalah pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946. Ini pidana soal menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Inilah wilayah abu- abu. Rocky dapat dipenjara maksimal 10 tahun, jika dalam pernyataannya bisa dibuktikan ada unsur “berita bohong.” Dan akibat pernyatannya, dapat pula dibuktikan “terjadi keonaran dan kegaduhan.”

-000-

Baiklah kita urut satu persatu. Dapat kita mulai dengan menampilkan The Quote of The Month, kutipan paling populer bulan ini. Kutipan Rocky Gerung sendiri.

Di dalam kutipan Rocky yang diberitakan sangat luas, adakah unsur berita bohong di dalamnya?

Saya sajikan kutipan lengkap (2)

“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya.”

“Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya.”

“Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia enggak mikirin nasib kita,” kata Rocky.

“Itu b** yang t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b* * itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib b*** tapi pengecut,” kata Rocky.

Wilayah abu-abu dari kutipan itu adalah: “Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia tidak memikirkan nasib kita.” Dia dalam ucapan itu adalah Jokowi.

Ini dikatakan abu-abu karena bisa ditafsir dua cara. Di satu sisi, itu adalah kritik biasa. Pindah ibu kota ke IKN itu untuk kepentingan Jokowi sendiri, bukan kepentingan kita (bangsa). Ini sebuah kritik.

Di sisi lain, ini dapat pula ditafsir sebagai berita bohong. Masalahnya, itu bukan berita bohong ringan. Tapi itu berita bohong soal kebijakan publik, yang dapat menimbulkan kemarahan, keonaran, dan kegaduhan.

Dari perspektif itu, pindah ibu kota bukan untuk kepentingan Jokowi pribadi. Gagasan itu sudah disampaikan oleh hampir semua presiden Indonesia, sejak zaman  Bung Karno, Pak Harto sampa SBY.

Dipilihnya IKN di Kalimantan juga bukan untuk kepentingan pribadi Jokowi. Tapi itu melalui serangkaian feasibility study oleh banyak ahli.

Di manakah  dari kebijakan IKN itu yang semata- mata untuk kepentingan Jokowi sendiri, yang tak memikirkan kita?

Pernyataan Rocky Gerung itu, baik jika itu salah atau benar, juga belum bernilai pidana. Ia baru punya bobot pidana jika info yang dianggap bohong ini menimbulkan keonaran dan kegaduhan.

Sekali lagi, ini juga area abu- abu. Apa definisi keonaran dan kegaduhan?

Apakah demo protes di beberapa kota atas Rocky Gerung atas kasus ini bisa dianggap bukti keonaran?

Juga laporan ke polisi dari banyak pihak, hingga rumah Rocky Gerung di Bogor yang dilempar telur busuk bisakah itu dianggap bukti keonaran?

-000-

Mari kita periksa dulu bunyi lengkap pasal itu.

Pasal 14 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memberikan ketentuan bahwa;

“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi- tingginya sepuluh tahun”.

SIMAK JUGA :  SAH, Fakhrizal dan Genius Umar, Akhirnya Penuhi Syarat Maju ke Pilgub Sumbar

Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.

Dua kata kunci dalam pasal itu: “Berita bohong,” dan “menerbitkan keonaran.”

Tapi bagaimana cara yang lazim menafsir apa itu “kebohongan,” dan apa itu “menerbitkan keonaran?”

Kamus Besar  Bahasa Indonesia mengartikan bohong sebagai  “tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.”

Dapatkah ditafsirkan Rocky menyatakan Jokowi membuat proyek IKN  untuk kepentingan legasinya sendiri, itu adalah  “tidak sesuai dengan yang sebenarnya.”

Bagaimana dengan soal keonaran?

Dalam KBBI arti keonaran adah “kegemparan; kerusuhan; keributan.”

Pro kontra, demo di berbagai kota akibat pernyataan Rocky cukupkah memenuhi unsur “menciptakan kegaduhan?”

Di pengadilan, hal itu akan dipertarungkan. Hakim yang mengambil keputusan.

-000-

Rocky Gerung sudah minta maaf atas kasus pernyataannya itu. Tapi maafnya Rocky masuk ke wilayah abu-abu pula.

Di satu sisi, di mata pendukung Jokowi, Rocky dianggap hanya minta maaf separuh jalan. Ia hanya minta maaf atas efek ucapannya. Maaf hanya untuk kegaduhan dan keonaran yang timbul.

Rocky dianggap tidak minta maaf justru atas esensi ucapannya. Yaitu ucapan yang oleh pendukung Jokowi disebut penghinaan atas diri Presiden Jokowi. Atau ucapan yang bisa ditafsir “berita bohong” yang memburukkan Jokowi.

Di sisi lain, di mata kaum oposisi keras Jokowi, Rocky bisa juga dikritik soal konsistensinya. Mengapa pula Jika ia yakin dengan ucapannya, bukankah kegaduhan itu hal yang wajar bagi kritik yang keras. Mengapa minta maaf perlu ia ucapkan untuk kegaduhan?

Jangankan kegaduhan, bukankah people power dan revolusi itu hal yang biasa saja terjadi dalam sejarah, jika memang kita meyakini kebenaran ucapan?

Mengapa Rocky malah minta maaf?

Aktivis, intelektual, politisi, akademisi cukup terbelah untuk kasus Rocky ini. Penyebabnya karena banyak wilayah yang abu-abu dalam kasus ini. Pro dan kontra yang membelah tak terhindari.

Kasus Rocky Gerung ini hanyalah pengantar saja dari suasana yang akan kita hadapi: tahun politik.

Ini sejenis icip-icip pembuka, semacam appetizer untuk menu utama kelak: Pilpres 2024.

-000-

Jika Rocky Gerung dipenjara ataupun tidak, apakah tradisi kritik politik akan mati?

Kritik politik adalah anak kandung demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa kritik. Selama ada demokrasi, selama itu pula tradisi kritik menyertai.

Tapi publik akan semakin cerdas membedakan, yang mana yang bisa disebut kritik, dan yang mana berita bohong.

Yang mana kritik yang membangun, mencerdaskan, mana kritik yang menghina, yang ibarat tinju: memukul di bawah perut.

Seorang intelektual semakin dihormati jika ia bisa merumuskan kritik yang benar benar mengajak berpikir. Ketajaman kritiknya terasa dari kekuatan fakta dan argumen, bukan dari pilihan kata yang “setengah bohong dan kasar.”

Rocky Gerung telah tampil sebagai kritikus yang otentik. Cerdas dan segar. Tapi untuk beberapa kasus, pilihan katanya bisa dipermasalahkan secara hukum, dan “terlalu puitis.”

Maksud dari “terlalu puitis,” di sini (ada tanda kutipnya), terlalu pedas untuk rata-rata kuping Indonesia.

Semua kita, termasuk Rocky Gerung, akan belajar banyak dari kasus ini. (K) ***

CATATAN

  1. Berita soal pengadilan Rocky Gerung pertama tanggal 22 Agustus 2023

https://news.detik.com/berita/d-6861790/rocky-gerung-digugat-ke-pn-jaksel-sidang-perdana-22-agustus/amp

  1. Penggalan ucapan Rocky Gerung

https://news.detik.com/berita/d-6861790/rocky-gerung-digugat-ke-pn-jaksel-sidang-perdana-22-agustus/amp

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *