MUI : Polisi Harus Usut Penyebar Video UAS

  • Bagikan

JAKARTA, Harian Indonesia ID – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi meminta aparat kepolisian mengusut penyebar pertama video dakwah Ustaz Abdul Somad atau UAS tentang Salib dan patung. Video ceramah UAS tersebut beredar di jagat maya.

“MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut pengunggah pertama video yang diduga mengandung konten SARA tersebut untuk mengetahui motif, maksud dan tujuan dari pelakunya,” ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8).

Zainut menyayangkan beredarnya video tersebut karena dapat berpotensi menimbulkan polemik yang dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.

Untuk itu, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menahan diri, tidak terpancing dan terprovokasi pihak-pihak yang sengaja ingin menciptakan keresahan di masyarakat dengan cara mengadu domba antarumat beragama.

“Semua pihak harus bersikap tenang, hati-hati dan dewasa dalam menyikapi masalah tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dan membuat masalahnya menjadi semakin besar dan melebar kemana-mana,” ujarnya.

Lebih jauh Zainut juga mengimbau kepada semua tokoh agama, khususnya umat Islam untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyampaikan pesan-pesan agama, menghindarkan diri dari ucapan yang bernada menghina, melecehkan dan merendahkan simbol-simbol agama lain.

Menurut Zainut penyampaian pesan-pesan agama yang melecehkan atau menghina agama lain, selain dapat melukai perasaan hati umat beragama, juga tidak dibenarkan baik menurut hukum maupun ajaran agama.

“MUI memahami masalah keyakinan terhadap ajaran agama adalah sesuatu yang bersifat sakral, suci dan sensitif bagi pemeluknya, sehingga hendaknya semua pihak menghormati dan menghargai keyakinan agama tersebut sebagai bentuk penghormatan dan toleransi dalam kehidupan beragama,” kata Zainut.

Terhadap masalah yang menimpa UAS, lanjut dia, MUI menyarankan agar para pihak menempuh jalur musyawarah dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan persaudaraan. Jika jalur musyawarah tidak dapat dicapai kata mufakat, maka jalur hukum adalah pilihan yang paling terhormat.

SIMAK JUGA :  Pengusaha Media Bicara Wisata Halal untuk Sumbar, Haji Erick : Pasar Kita Dunia Islam

“Untuk hal tersebut MUI meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlaku, sehingga suasana kehidupan dalam masyarakat tetap kondusif, rukun, aman, dan damai,” ujar Zainut kepada CNN Indonesia. (Dona)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *