MRS Tak Terkejut Kasus Dugaan Chat Mesum Dibuka Kembali

  • Bagikan

JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk mencabut SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus dugaan chat mesum yang menyeret Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan Firza Husein sebagai tersangka.

Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, menerangkan bahwa kliennya telah mengetahui hal tersebut. Menurut Aziz, HRS tidak terkejut dengan dibukanya kembali kasus tersebut.

“Sudah kami sampaikan ke Habib Rizieq (soal kasus chat mesum dibuka lagi), biasa saja responsnya,” kata Aziz kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Menurut Aziz, pihaknya juga tak kaget dengan keputusan yang terjadi secara tiba-tiba. Dia pun memastikan bakal tetap menghadapi proses hukumnya. “Kami akan hadapi sesuai proses hukum,” tegas Aziz Yanuar.

Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus chat mesum diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab, Selasa, 29 Desember 2020.

Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut. Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein. (We)

SIMAK JUGA :  Setelah Berjuang Melawan Sakit, Ani Yudhoyono Meninggal Dunia
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *