Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Lengser 2022 Segera Susun RKPD

  • Bagikan

Tito Karnavian

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan kepada para kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 atau 2023 agar segera menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

Dokumen itu, sebagaimana dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 akan menjadi pedoman penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai rangkaian penyusunan APBD.

“Gubernur yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022, agar menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2023-2026, serta memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi Tahun 2023-2026.

“Bupati/Wali kota yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022, agar menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2023-2026, serta memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kabupaten/Kota Tahun 20232026.”

Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026, menurut Instruksi Mendagri, akan digunakan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.

Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2023-2026 ditetapkan paling lambat minggu pertama bulan Maret Tahun 2022 dan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026 ditetapkan paling lambat minggu kedua bulan Maret Tahun 2022.

Renstra PD Provinsi Tahun 2023-2026 ditetapkan paling lambat minggu ketiga bulan Maret Tahun 2022 dan Renstra PD
Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026 ditetapkan paling lambat minggu keempat bulan Maret Tahun 2022.

Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 Provinsi/Kabupaten/ Kota yang telah ditetapkan oleh kepala daerah … disampaikan kepada DPRD paling lambat satu minggu setelah ditetapkan./rizal

SIMAK JUGA :  Gubernur Bantah Sumbar Jadi Pusat NII
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *