Komisi III DPR : Ada Dugaan Penegak Hukum “Bisniskan” Kasus Narkoba

  • Bagikan

Johan Budi

Jakarta – Legislator Komisi III DPR RI, Johan Budi, mengatakan ada dugaan penegak hukum yang menyimpang dari kewenangannya soal kasus narkotika.

Ia awalnya menyebut ada perbedaan persepsi di aparat penegak hukum yang berimbas ke lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkoba.

“Kita paham, Pak, ‘pengguna’ itu banyak yang dari kalangan tidak berpunya. Ini kan ada multitafsir ya di Pasal 17 mengenai pengguna itu, nah itu harus disamakan persepsi ini. Jangan-jangan, saya menduga, Pak Menteri, ini saya pernah dapat laporan jadi itu dibisniskan, Pak,” kata Johan dalam raker Komisi III bersama Kemenkumham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

Ia bertanya hal tersebut kepada Yasonna bahwa ada pengguna yang jika ingin direhab, maka harus membayar.

“Itu ada, oknum tentu saja. Itu ada yang membisniskan gitu,” lanjut Johan.

Oknum tersebut, dikatakan Johan, merugikan narapidana dengan kemampuan ekonomi yang kecil.

“Kalau nggak bisa bayar, dia masuk penjara. Ada, itu ada. Pak Menteri jangan ngomong enggak ada. Itu ada, terjadi itu,” katanya.

Dia meminta Kemenkumham dapat mencegah perbedaan persepsi oleh penegak hukum terkait penentuan ‘bandar’ atau ‘pengguna’ narkoba.

“Itu dikunci oleh payung hukum, Pak, yang tidak memungkinkan penegak hukum itu menafsirkan berbeda, apakah itu polisi, jaksa, maupun hakimnya,” kata Johan.

Menanggapi pendapat Johan, Yasonna mengatakan pihaknya menyoroti permasalahan tersebut.

“Di (Revisi) Undang-Undang Narkotika nanti memang tidak boleh ada tafsiran yang sangat luwes,” kata Yasonna.

Dia tak menepis laporan yang disampaikan Johan terkait adanya ‘bisnis’ penentuan status jeratan tersebut.

“Saya harus mengatakan ini, ya, ada ‘bandar’ yang di-‘pemakai’-kan, ada ‘pemakai’ yang di-‘bandar’-kan. Ini persoalan yang sangat klasik kita dengar. Makanya saya bersyukur sudah bisa masuk sekarang RUU Narkotika. Mudah-mudahan ini jadi bagian, paling tidak ini jadi solusi buat kita menahan itu,” ujarnya.

SIMAK JUGA :  Kloter Pertama Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Dalam RUU Narkotika, Yassona merinci akan ada tim asesmen yang akan menyatakan apakah napi narkoba ditetapkan menjalani rehabilitasi atau terancam penjara.

“Tapi dalam pasal harus tegas,” pungkasnya kepada Jarrakpos.com /rif

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *